Waduh, Makanan Gunakan Zat Kimia Berbahaya Juga Ditemukan di Pasar Kartasura

Petugas Badan POM Provinsi Jateng saat mengambil sampel produk makanan yang beredar di pasar tradisional Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Kartasura) – Temuan produk makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya Rhodamin B dan Formalin ternyata meluas. Setelah Pasar Ir Soekarno, produk serupa juga ditemukan di Pasar Kartasura oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) Provinsi Jateng. Dari puluhan sampel yang diambil, petugas juga menemukan delapan produk makanan yang positif Rhodamin B dan Formalin.



Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen, Badan POM Jateng Novi Eko Rini mengatakan, dari inspeksi mendadak (sidak) tidak hanya di Pasar Ir Soekarno saja, tapi juga di Pasar Kartasura. Di dua pasar tradisional tersebut petugas menemukan produk makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya.

“Khusus untuk Pasar Kartasura, bahan kimia Rhodamin B ditemukan pada makanan jenis kerupuk merah putih, wajik dan terasi sedangkan bahan Formalin ditemukan di makanan jenis ikan teri nasi, ikan teri asin dan cumi kering,” jelasnya.

Novi mengatakan, terkait temuan tersebut, dinas yang berwenang untuk menanganinya berbeda-beda. Untuk itu, Badan POM akan mengirimkan surat ke Bupati agar temuan tersebut ditindaklanjuti. Novi mencontohkan, makanan jenis ikan menjadi kewenangan Dinas Pertanian dan Perikanan sedangkan makanan jenis wajik atau kerupuk merupakan industri rumah tangga di bawah penanganan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sukoharjo Sutarmo mengatakan, dinas akan melakukan pembinaan terhadap para pedagang di pasar tradisional agar menjual makanan higienis. Menurutya, pembinaan pedagang pasti akan lebih diintensifkan lagi. Selain itu, pedagang juga diminta selektif dalam menerima kiriman makanan sehingga tidak merugikan masyarakat.

Sutarmo juga meminta konsumen untuk cermat dan detil bertanya sebelum menerima produk makanan dari distributor. Menurutnya, untuk beberapa produk makanan yang mengandung Formalin dan Rhodamin B atau sejenis pewarna tekstil temuan Badan POM untuk tidak dijualbelikan terlebih dahulu.

“Yang diketahui positif mengandung bahan kimia berbahaya jangan dijual dulu. Ditarik dari peredaran,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk Pasar Kartasura, makanan yang diambil sampel sebanyak 32 jenis dari beberapa pedagang. Harga jual makanan itu berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000 per kilogramnya. Sedangkan di Pasar Ir Soekarno jenis makanan yang dijadikan sampel sebanyak 31 jenis. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *