Sosialisasi Cipta Damai Pascaaksi Anarkis Demo PT RUM, Warga Minta Polisi Bebaskan Tiga Pejuang

Ketua Prodi S3 Ilmu Lingkungan Pascasarjana UNS Solo, Prabang Setyono memberi penjelasaan terkait upaya penanganan limbah bau PT RUM dalam sosialisasi di Pendapa Kecamatan Nguter, Jumat (9/3).

Sukoharjonews.com (Nguter) – Masyarakat masih ngotot tiga pejuang lingkungan yang ditahan Polda Jateng dibebaskan. Pernyataan tersebut mencuat dalam Sosialisasi Cipta Damai pascaksi unjuk rasa berujung anarkis di PT RUM di Pendapa Kecamatan Nguter, Jumat (9/3).

Sejumlah pejabat dihadirkan dalam sosialisasi yang dihadiri puluhan warga terdampak limbah PT RUM tersebut. Antara lain, pejabat  Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Nguter, Asisten Sekda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Ir. Soekarno, perwakilan dari PT RUM dan Ahli Ilmu Lingkungan Pascasarjana UNS Solo.

Dalam kesempatan itu, warga menyatakan sepakat untuk menciptakan kondusifitas wilayah. Warga meminta Muspika Nguter mendesak kepolisian untuk membebaskan peserta aksi demo berujung perusakan aset di PT RUM (Kelvin, M. Hisbun Payu alias ISS dan Sutarno).

Pembina Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Ari Suwarno mengatakan, aksi unjuk rasa anarkis tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Dia menilai jika tiga orang tersebut tidak dibebaskan akan berdampak tidak baik terutama bagi orang tua yang bersangkutan.

Terlebih, kerugian kerusakan aset di PT RUM tidak sebanding dengan kerugian kesehatan masyarakat akibat limbah bau dari pabrik rayon tersebut. “Kami mendesak tiga pejuang lingkungan yang ditangkap polisi dibebaskan,” katanya.

Ari  menambahkan, warga tidak sepakat ada forum serupa lagi sebelum tiga pejuang lingkungan tersebut dibebaskan. “Sebelum tiga pejuang lingkungan dibebaskan, kami tidak mau menghadiri sosialisasi seperti ini lagi,”.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Nguter, AKP Didik Noertjahjo menyatakan tidak mengetahui ihwal penangkapan tiga orang tersebut. Mengingat, pengusutan perusakan aset PT RUM dalam aksi unjuk rasa itu ditangani langsung Polda Jateng.

“Saya tidak tahu kaitan dengan penangkapan karena yang melaksanakan dari Polda Jateng. Polsek Nguter tidak ditembusi,” katanya.

Hal senada disampaikan Camat Nguter, Sumarno. Namun pihaknya siap memberi masukan ke kepolisian terkait permintaan pembebasa tiga orang tersebut. “Tiga orang yang ditangkap itu bukan kewenangan kami (Muspika). Tapi kami akan berupaya memberi masukan untuk ini,” tuturnya.

Pada bagian lain, Ketua Prodi S3 Ilmu Lingkungan Pascasarjana UNS Solo, Prabang Setyono menyampaikan, masih terus berupaya melakukan penanganan limbah bau PT RUM. Menurut dia, pihaknya sudah menemukan skenario untuk maslah tersebut.

Dia menyampaikan, PT RUM tengah membangun tiga tangki treatment soda kostik yang berfungsi untuk menangkap bau yang ditimbulkan dari limbah dengan sistem pengabutan. Sistem tersebut memerlukan waktu dan trial atau ujicoba.

“Pembuatan tiga tangki treatment soda kostik ini sedang dilakukan,” jelasnya. Pihaknya berharap warga mendukung upaya penyempurnaan sistem treatment ini agar limbah bau bisa teratasi. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *