Ragam  

Jangan Kaget, Mulai Januari 2019 Tarif Air PDAM Naik, Cek Rinciannya Disini

PDAM Sukoharjo menaikkan tarif mulai Januari 2019 nanti. (Ilustrasi:Faktualnews.co)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bagi Anda pelanggan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sukoharjo, jangan kaget jika tagihan untuk bulan Januari 2019 nanti berubah. Pasalnya, per Januari 2019 nanti PDAM Sukoharjo menaikkan tarif. Rencananya, kenaikan tarif berkisar antara 6% hingga 7%. PDAM sendiri mengaku sudah memberikan sosialisasi pada pelanggan terkait rencana kenaikan tarif mulai Januari 2019 mendatang.



“Soal kenaikan tarif ini sudah kami sosialisasikan pada masyarakat khususnya pelanggan. Kali terakhir kami menaikkan tarif pada tahun 2015 lalu,” jelas Kabag Administrasi dan Keuangan PDAM Sukoharjo Retno Wardhani, Rabu (5/12).

Dikatakan Retno, sosialisasi tersebut dilakukan dengan menyebarkan leaflat terkait rencana kenaikan tarif PDAM. Kenaikan tarif dilakukan PDAM karena adanya peningkatan biaya operasional perusahaan serta upaya peningkatan cakupan layanan. Tarif PDAM lama sendiri diatur Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tarif Air PDAM Tirta Makmur Sukoharjo. Tarif dalam Perbup tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi perusahaan saat ini.

Revisi tarif baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2018. “Dengan adanya tarif baru ini, maka tagihan rekening air bulan Desember 2018 yang dibayarkan pada bulan Januari 2019 sudah diberlakukan tarif baru,” ujarnya.

Kenaikan tarif air minum diberlakukan juga mendasar pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2018. Sebelum diberlakukan kenaikan tarif air minum PDAM Sukoharjo sudah melakukan tahapan kajian dan konsultasi. Hasilnya ditetapkan kenaikan tarif air minum sekitar 6 – 7 persen atau Rp 2.000 per 10 meter kubik.

“Dihitung terakhir naik pada 2015 dan akan diberlakukan kenaikan tarif air minum baru 2019 atau sudah empat tahun lalu. Kenaikan tarif air minum baru terjadi karena memang ada peningkatan biaya operasional,” ujarnya.

Dengan adanya tarif baru tersebut, untuk penggunaan air 0-10 meter kubik Kelompok I sosial umum Rp1.400, sosial khusus Rp1.400. Kelompok II, Rumah Tangga 1 Rp2.200, Rumah Tangga 2 Rp3.000, Rumah Tangga 3 Rp3.900, Rumah Tangga 4 Rp4.500. Sedangkan untuk Instansi Pemerintah Rp6.400. Kelompok III Niaga Kecil Rp7.500, Niaga Besar Rp8.500 dan Industri penggunaan air 11 – 20 meter kubik Rp10.500.

Kabag Hubungan Pelangganan PDAM Sukoharjo Bambang menambahkan, untuk Kelompok I Sosial Umun seperti kran umum, kamar mandi umum, WC umum, terminal air. Untuk Sosial Khusus seperti yayasan sosial, badan sosial, rumah ibadah, lembaga pendidikan. Kelompok II, rumah tangga 1 berupa rumah tangga dengan bangunan semi permanen, rumah tangga 2 rumah tangga dengan bangunan permanen tipe 21 meter persegi, rumah tangga 3 rumah tangga dengan bangunan permanen tipe 21 meter persegi – 45 meter persegi, rumah tangga 4 rumah tangga dengan bangunan permanen tipe 45 meter persegi atau rumah tangga dengan kegiatan usaha kecil.

“Sebagai perbandingan untuk rumah tangga 1 pemakaian air 10 meter kubik apabila sebelumnya membayar Rp27.850 maka pada tahun 2019 sesuai tarif baru sebesar Rp29.500. Rumah tangga 2 Rp35.000 menjadi Rp37.500, rumah tangga 3 Rp43.800 menjadi Rp46.500, rumah tangga 4 dari Rp48.750 menjadi Rp52.500,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments