Ingat! Gaji Baru di Tahun Baru Besarnya Rp 1.648.000

Ilustrasi

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2018 dipatok sebesar Rp 1.648.000. Setiap perusahaan wajib membayar besaran upah minimal tersebut per Januari 2018 ini. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Baktiyar Zunan menegaskan, setiap perusahaan wajib melaksanakan ketentuan UMK 2018 tersebut. Menurutnya, buruh berhak menerima upah minimal Rp 1.648.000 mulai Januari ini.



Pihaknya belum bisa memastikan perusahaan mana yang belum memberlakukan ketentuan tersebut. Yang jelas, sejauh ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK 2018. “Mulai Januari 2018 ini upah buruh harus sudah sesuai aturan baru,” kata Bahtiyar, Selasa (2/1).

Untuk memastikan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan serikat pekerja yang ada di Sukoharjo. Menurutnya, di Sukoharjo sendiri ada lebih dari 400 perusahaan skala kecil, menengah dan besar. “Sesuai ketetapan, UMK 2018 Sukoharjo sebesar Rp 1.648.000 atau naik 8,9 persen dibanding UMK 2017 sebesar Rp 1.513.000,” tegasnya

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno mengatakan, akan mengawal pelaksanaan pembayara upah tersebut. Pihaknya tidak ingin perusahaan mbalela dalam membayarkan hak gaji buruh sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut. “Kami tetap melakukan pemantauan. Jangan sampai hak-hak buruh tidak diberikan,” kata Sukarno.

Sukarno menambahkan, ketentuan UMK 2018 berlaku untuk semua perusaan baik skala kecil, menegah mupun besar. “Kami berharap perusahaan melaksanakan kewajibannya. Perusahaan baik bersekala kecil, menengah ataupun besar wajib membayar upah sesuai UMK,” imbuh Sukarno, yang juga Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo itu.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang menjadi hak buruh. Menurutnya, sejauh ini masih ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Seperti diketahui, UMK di Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 1.696.000, Kota Solo Rp 1.668.700, Sukoharjo Rp1.648.000, Kabupaten Klaten Rp 1.661.632,35, Kabupaten Boyolali Rp 1.651.650, dan Kabupaten Wonogiri Rp1.524.000. (sofarudin)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *