Hanya Tiga Desa yang Tidak Buka Lowongan Perangkat Desa

Antrean panjang terlihat di bagian Pelayanan SKCK Polres Sukoharjo dalam beberapa waktu terakhir. Membludaknya permohonan SKCK ini dikarenakan lowongan menjadi pejabat desa.

Sukoharjonews.com – Setidaknya ada 290 lowongan Perangkat Desa (Perdes) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Lowongan menjadi pejabat desa itu tersebar di ratusan desa di seluruh wilayah Kota Makmur.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho mengatakan, peluang menjadi perangkat desa terbuka lebar untuk siapa saja yang memenuhi syarat. Mengingat dari 150 desa yang ada di Sukoharjo, hanya tiga desa yang tidak membutuhkan perangkat desa baru. Apalagi, warga dari luar desa bisa mendaftar di desa lain.

“Hanya tiga desa di Kabupaten Sukoharjo yang tidak membuka lowongan prangkat desa. Yakni Desa Kedungiwnong Kecamatan Nguter, Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto, dan Desa Pondok Kecamatan Grogol,” katanya.

Aji menambahkan, ada beberapa syarat untuk mendaftar sebagai perangkat desa. Antara lain, pendidikan SMA sederajat, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, sehat jasmani dengan dibuktikan surat keterangan dari Puskesmas dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).



Dikatakan pendafataran ditutup Sabtu 9 Desember (besuk). Di sisi lain, masih banyak peminat menjadi perangkat desa yang belum mengantongi syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aji mengatakan, kemungkinan pendaftaran tidak bisa diperpanjang karena sudah terjadwal dan menjadi wewenang panitia rekrutmen.

Sementara itu, permohonan SKCK di Polres Sukoharjo membludak dalam beberapa hari terakhir. Banyaknya pemohon surat keterangan ini ditengarai karena dibukanya lowongan menjadi perangkat desa. Hanya saja, Polres Sukoharjo sudah memasang pengumuman.

Baca Juga: Permohonan SKCK Membludak

Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Sukoharjo, Iptu Sukimin mengatakan, belakangan ini jumlah pemohon SKCK meningkat tajam. Menurutnya hari-hari biasa permohonan SKCK meningkat 4-5 kali lipat setiap harinya. Pelayanan permohonan SKCK dibuka setiap Senin–Jum’at dari pukul 08.00 WIB–15.00 WIB.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Sukoharjo sudah terpampang pengumuman pelayanan surat keterangan yang menjadi salsh satu syarat pendaftaran perangkat desa ditutup pukul 11.00. Padahal setelah mengantongi SKCK, pelamar Perangkat Desa masih perlu mencari surat keterangan di pengadilan. “Pengumuman, Oleh Karena Hari Sabtu Libur, Maka Pelayanan Surat Kerangan Ditutup Jumat Jam 11.00 WIB,”. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *