Atasi Permodalan, Dinas Fasilitasi Pelaku UMKM Akses BUMN

Salah satu pelaku UMKM di Sukoharjo adalah produksi Sarung Goyor di Dukuh Kentheng, Desa Pojok, Tawangsari. Sarung Goyor diproduksi menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Masalah modal masih menjadi masakah klasik pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sukoharjo. Untuk itu, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM pun berusaha memfasilitasi pelaku UMKM untuk bisa mengakses permodalan. Permodalan yang difasilitasi dinas bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dinas berusaha memfasilitasi untuk memudahkan pelaku UMKM.



“Selama ini akses ke BUMN sulit jika dilakukan sendiri oleh pelaku UMKM. Untuk itu, jika difasilitasu oleh dinas, tentunya pelaku UMKM akan lebih mudah,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sukoharjo Sutarmo, Jumat (4/5).

Dikatakan Sutarmo, terkait hal itu pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan mengundang 100 pelaku UMKM di Sukoharjo. Sosialisasi tersebut sebagai bagian dari usaha pemerintah mendorong pengembangan UMKM didaerah. Sosialisasi juga dimaksudkan memberikan informasi sekaligus solusi bagi pelaku UMKM berkaitan bantuan permodalan. Berbagai sumber telah ada dan siap dimanfaatkan pelaku UMKM dimana salah satunya berasal dari BUMN.

Menurutnya, selama ini sumber permodalan tersebut jarang pelaku UMKM karena mengalami kesulitan dalam mengaksesnya. Khusus untuk Sukoharjo, 100 pelaku UMKM yang mendapat kesempatan sosialisasi bergerak diberbagai bidang usaha. Seperti perdagangan, perikanan, pertanian, peternakan dan lainnya. Keberadaan mereka selama ini sudah cukup lama dan berpengaruh besar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat Sukoharjo.

Terkait sosialisasi tersebut, diakui Sutarmo pihaknya bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng. Setelah sosialisasi, diharapkan para pelaku UMKM bisa lebih paham dan mudah dalam mengakses sumber bantuan permodalan khususnya dari BUMN.

“Sumber bantuan permodalan untuk pelaku UMKM dari BUMN berdasarkan Permen BUMN Nomor 09/MBU/07/2015. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Perum dan Persero wajib melaksanakan program kemitraan dan bina lingkungan sebesar maksimal 4% dari laba setelah pajak,” paparnya.

Selama ini, di Kabupaten Sukoharjo sendiri belum banyak BUMN yang memberikan bantuan permodalan untuk pelaku UMKM. Para pelaku UMKM masih mengandalkan sumber bantuan permodalan dari perbankan dan juga beberapa lembaga daerah. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *