Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja RSIS menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (2/8). Para karyawan menggelar aksi demo mendesak PN segera melaksanakan putusan kasasi MA No 2530K/PDT/2017 sesuai prosedur yang telah ditetapkan, tegas dan berkeadilan serta tidak terpengaruh terhadap upaya-upaya yang menghalang-halangi dilakukannya eksekusi.
Aksi para karyawan RSIS tersebut sebagai buntut sengketa kepemilikan antara Yayasan RSIS dan Yayasan Wakaf RSIS. Sengketa yang berlarut-larut membuat karyawan rumah sakit menjadi korban sehingga terlunta-lunta tanpa kepastian. Putusan kasasi MA sendiri memberikan kewenangan pada Yayasan RSIS (Yarsis) untuk mengelola RSIS yang saat ini dikuasai oleh Yayasan Wakaf RSIS (YWRSIS).
“Kami mendesak PN Sukoharjo untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi MA tersebut agar para karyawan segera mendapatkan haknya kembali dipekerjakan oleh RSIS,” jelas Ketua Serikat Pekerja RSIS Suryoatmojo.
Menurutnya, pengambilalihan rumah sakit tersebut dinilai menjadi langkah tepat agar rumah sakit beroperasi secara normal lagi. Sebab, sejak izin operasional habis pada akhir 2014 lalu, perpanjangan yang diajukan ke pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak pernah dikabulkan. Karena tidak memiliki izin operasional, kerjasama dengan BPJS kesehatan juga diputus.
Selain itu, pelayanan medis juga dibatasi pada penanganan darurat hingga suplai obat-obatan dan izin praktik karyawan yang tak dapat diterbitkan. Koordinator Lapangan Aksi Eko Robi Supriyadi menambahkan, eksekusi putusan oleh pengadilan diharapkan akan memperbaiki kondisi rumah sakit. Izin operasional bisa diproses dan RSIS bisa kembali beroperasi normal.
“Selama sengketa pengelolaan rumah sakit, karyawan yang menjadi korban. Tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja tetapi pembayaran gaji tersendat. Nasib karyawan baik dokter, paramedis, bidan perawat dan tenaga lainnya tidak jelas,” paparnya.
Setelah menggelar orasi, pernyataan sikap yang dibawa dan dibacakan lantas diserahkan secara resmi ke PN Sukoharjo. Perwakilan karyawan sendiri ditemui Pelaksana Harian Ketua PN Sukoharjo Boxgie Agus Santosa. Dihadapan perwakilan karyawan, Boxgie mengatakan, pada intinya eksekusi putusan MA tersebut merupakan wewenang pengadilan. Meski begitu, dirinya mengapresiasi atas saran dan masukan yang disampaikan karyawan RSIS tersebut. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar