Sukoharjonews.com (Gorol) – Kasus begal taxi online di Desa Sanggarahan, Kecamatan Grogol akhirnya berhasil diungkap Polsek Grogol Sukoharjo. Kasus pembegalan tersebut terjadi pada Jumat (31/4/2023) malam. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku begal akhirnya berhasil ditangkap. Pelakunya adalah Bilal Yusuf Syafaat, warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan jika pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (4/4/2023). Penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan juga memeriksa CCTV.
“Selain itu juga dilakukan kerjasama dengan provider ojek online selain melakuka penyelidikan secara konvensional,” ujar Kapolres.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku bernama Bilal Yusuf Syafaat yang merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo mengakui perbuatannya. saat ditanya Kapolres, Bilal mengaku perbuatan nekatnya tersebut dikarenakan terlilit utang di bank.
“Saya menganggur dan hanya dirumha, padahal punya utang di bank sebesar Rp70 juta,” ujarnya.
Terkait aksi nekat membegal takxi online tersebut, Bilal mengaku perbuatannya tersebut sudah direncanakan sejak di rumah sebelum akhirnya memesan taxi online dengan tujuan Hartono Mall Sukoharjo. Bilal mengaku ingin menguasai mobil taxi online tersebut.
“Kalau berhasil, mobil akan saya jual untuk membayar utang,” akunya sembari menunduk. (nano)
Facebook Comments