Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak 30 orang warga Sukoharjo menjadi korban penipuan dan penggelapan mantan karyawan PT Cahaya Sakti Motor yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Serengan, Solo. Mantan karyawan diler Honda itu adalah Muhammad Firdaus Iskandar, 41, warga Dukuh Plampang RT 01/06, Desa Ngombakan, Polokarto. Pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai sales tersebut menawarkan sepeda motor baru dengan selisih Rp3 juta dari harga toko sehingga banyak yang berminat.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menuturkan, total ada 30 warga yang jadi korban penipuan pelaku dan saat ini sudah 13 warga yang melapor. Untuk 17 korban lainnya diharap segera melapor ke Polres karena data sudah dimiliki polisi. “Pelaku mengiming-imingi masyarakat jika sedang ada promo dimana harga motor baru dijual dengan selisih Rp3 juta dari harga resmi sehingga banyak yang berminat,” terang Kapolres, Senin (13/1/2020).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kasus itu terungkap saat korban Suyoto membeli motor Honda Scoopy pada pelaku seharga Rp17 juta dari harga resmi Rp20 juta pada 13 Juni 2019. Korban membayar cash atau tunai pada pelaku yang saat ini sales PT Cahaya Sakti Motor. Namun, pada Desember 2019 korban didatangi oleh petugas Adira Finance yang menagih angsuran kredit sehingga membuat korban kaget karena membeli motor tersebut dengan cash alias tunai pada pelaku.
Baca Juga: Pengakuan Isti Supadmi, Korban Penipuan Yang Beli Tiga Motor Dari Pelaku
“Ternyata, pelaku ini melaporkan ke diler jika pembelian Honda Scoopy oleh korban secara kredit, padahal secara tunai. Dalam laporan pelaku ke diler, korban membeli secara kredit melalui pembiayaan oleh Adira Finance dengan uang muka Rp2,5 juta,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, nilai angsuran Rp1,360 juta per bulan selama 17 bulan dan angsuran masih kurang 12 bulan. Dari kejadian itu korban baru sadar telah tertipu sehingga menderira kerugian Rp17 juta ditambah 12 kali angsuran dengan total Rp33,320 juta sehingga melapor ke Polres Sukoharjo bersama korban lainnya. Ternyata, warga yang sudah jadi korban cukup banyak dan ada 13 orang yang melapor.
Baca Juga: 13 Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Penipuan Mantan Diler Honda
“Pelaku ini juga melakukan penggelapan dengan modus korban mendapat undian sepeda motor dan harus ditebus dengan uang Rp9 juta. Setelah uang diberikanm motornya tidak diberikan. Juga menggunakan modus penukaran motor bekas menjadi motor baru. Setelah motor korban diterima justru dijual,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, berdasarkan keterangan warga dan juga pelaku, total korban mencapai 30 orang dengan nilai kerugian Rp400 juta. Atas kasus tersebut, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman untuk penggelapan maupun penipuan masing-masing pidana penjara paling lama empat tahun. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar