Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Puluhan warga dengan didukung mahasiswa kembali menggelar aksi terkait bau PT Rayon Utama Makmur (PT RUM), Rabu (20/3). Aksi dilakukan di depan Fashion Village yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Aksi dilakukan di depan toko pakaian tersebut karena Fashion Village memiliki hubungan dengan PT RUM karena sama-sama masuk dalam grup PT Sritex.
Peserta aksi tersebut menamakan diri Aliansi Sukoharjo Melawan Racun. Dalam aksinya, para peserta menenteng sejumlah poster serta spanduk. Orasi juga mewarnai selama berjalannya aksi demo. “Kami ada sejumlah tuntutan dimana tuntutan tersebut terkait dengan kasus limbau bau PT RUM yang meracuni warga,” tandas Humas Aksi Lintang Raharjo.
Menurutnya, sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan antara lain pembebasan sejumlah warga yang terkena kasus pengerusakan fasilitas PT RUM dalam aksi pada Februari 2018 lalu. Bagi aliansi, warga yang ditangkap dan dipenjara merupakan korban dari kriminalisasi. Lintang mengaku, selama ini sudah melakukan sejumlah aksi tapi tidak pernah ada tanggapan yang berarti. Bahkan, ujar Lintang, laporan warga terkait pencemaran yang dilakukan PT RUM pada polisi belum ditindaklanjuti.
Lintang mengatakan, selama ini hanya satu kebijakan dari Bupati Sukoharjo yang membuat warga senang yakni keluarnya SK Bupati No 660.1/207. Dalam putusan tersebut PT RUM diwajibkan untuk menghentikan produksi sementara sampai 18 bulan terhitung sejak Februari 2018. Dalam kurun waktu tersebut PT RUM diminta untuk mengatasi masalah bau sebelum melakukan ujicoba produksi kembali.
“PT RUM diminta melakukan perbaikan, namun saat ujicoba masih muncul bau sehingga diminta untuk berhenti. Kenyataanya, hingga saat ini warga masih mencium bau busuk. Artinya PT RUM telah berproduksi kembali,” tandasnya.
Bahkan, Lintang mengaku ditengah hiruk–pikuk pemilu 2019, korban kriminalisasi tersebut malah dijadikan komoditas suara dengan dalih akan dibebaskan ketika salah satu paslon menang. Tuntutan lainnya adalah semua pihak mematuhi petikan MA nomor 208/K/Pid/2019. Selain itu, stop kriminalisasi terhadap rakyat yang menolak PT RUM. Hentikan intimidasi pada buruh PT RUM dan harus memenuhi haknya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar