Puluhan Buruh di Sukoharjo Demo Tuntut Permenaker Nomor 2 Dibatalkan

Buruh di Kabupaten Sukoharjo saat menggelar aksi demo menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Selasa (22/2/2022).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh (FPB) Kabupaten Sukoharjo menggelar aksi demo di Kantor Pemkab Sukoharjo, Selasa (22/2/2022). Buruh menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Para buruh sendiri datang ke kantor Pemkab Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor saat tengah turun hujan. Tampak, satu unit mobil bak terbuka digunakan tempat orasi sejumlah buruh. Para buruh tersebut kemudian masuk ke halaman Pemkab Sukoharjo dan melakukan orasi bergiliran.

“Permenaker Nomor 2 tahun 2022 adalah bukti kesekian kalinya buruh diperlakukan dengan semena-mena. Uang JHT yang jadi hak buruh hanya bisa diambil setelah berusia 56 tahun. Padahal itu adalah uang buruh yang dipotong tiap bulan,” tandas Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno.

Sukarno mengaku, ketidakadilan telah dibangun secara masif dan terstruktur. Menurutnya, luka buruh belum kering setelah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 tidak lagi berpedoman pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sukarno mengklaim, formulasi penghitungan upah semakin parah karena kenaikannya sangat jauh dibawah nilai inflasi.

“Keadilan seperti apa ini?,” ujar Sukarno.

Hal senada diungkapkan Sekretaris FPB Sukoharjo, Sigit Hastono. Menurutnya, JHT dikumpulkan dari potongan upah buruh setiap bulan. JHT adalah proteksi akhir buruh apabila tidak lagi bekerja karena mengundurkan diri, selesai kontrak, pensiun dini, dan terkena PHK. Untuk itu, tidak sepantasnya pemerintah mengatur pencairan JHT pada saat buruh sangat membutuhkan.

“Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan pecat Menteri Tenaga Kerja karena berulang kali membuat kegaduhan di masa pandemi,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang menemui perwakilan buruh menyampaikan bahwa aspirasi dari buruh menginginkan Permenaker Nomor 2 untuk dikaji ulang. “Intinya buruh ingin agar hak mereka itu bisa didapatkan dengan mudah,” ujarnya.

Menurut Etik, terkait aspirasi tersebut, Pemkab akan membantu berkirim surat ke pemerintah pusat. Bupati berharap pemerintah pusat bisa segere merespon apa yang menjadi aspirasi para buruh tersebut. (erlano)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar