Pulang dari Turki, Tersangka Kasus DNA Pro Ditangkap di di Bandara Soetta

Ilustrasi robot trading.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Salah satu tersangka kasus DNA Pro yang jadi buron penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya ditangkap. Tersangka yang ditangkap adalah Daniel dimana penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dikutip dari Antara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan Daniel alias DA pada hari Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka yang merupakan salah satu petinggi DNA Pro berinisial DA berhasil diamankan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, saat yang bersangkutan ke Indonesia dari Turki via Singapura,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Gatot melanjutkan, saat ini tersangka Daniel masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Bareskim Polri. Daniel merupakan satu dari lima DPO kasus DNA Pro yang buron. Dari lima DPO tersebut, tiga orang diketahui berada di luar negeri, salah satunya tersangka Daniel.

Ketiganya telah diterbitkan red notice, dua tersangka lainnya, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penangkapan Daniel setelah pengacaranya meminta kliennya untuk bertanggung jawab dan kembali ke Indonesia.

“Pengacaranya sampaikan kepada Daniel untuk mempertanggungjawabkan, dia (Daniel) pulang, lalu ditangkap di bandara,” kata Whisnu.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Dari 12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap pada hari Kamis (7/4).

Kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 9 April lalu, dan tersangka kedelapan Daniel ditangkap pada hari Sabtu (23/4). (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar