Puasa Tapi Donor Darah, Bolehkah?

Puasa Tapi Donor Darah, Bolehkah?
Donor darah saat puasa.(oto: anjasi)

Sukoharjonews.com – Allah SWT memerintahkan umat Muslim untuk saling tolong-menolong dalam kehidupan. Begitu juga Rasulullah SAW pernah berkata bahwa siapa pun yang menghilangkan atau meringankan kesulitan orang lain di dunia, maka penderitaannya di akhirat kelak akan dihilangkan. Di bulan Ramadan, umat Islam diperintahkan menahan haus dan lapar dan dari kegiatan maksiat. Kita juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membatalkan puasa. Bagaimana dengan kegiatan transfusi atau donor darah?. Apakah itu termasuk kegiatan yang dapat membatalkan puasa?

Dikutip dari Nu Online, pada Rabu (19/3/2025) mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, bekam tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam. Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, salah seorang pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya, sebagaimana ia tulis dalam kitab monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ (2/320). Menurutnya, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan, (1) tidak ada nashnya dan (2) tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan. Sementara itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengomparasikan berbagai mazhab dan mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa. Selain itu, Syekh Wahbah juga tidak menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam persoalan ini, berbeda dengan hijamah yang disebutkan perbedaannya. Ia menegaskan:

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

Dengan demikian, jika menilik dari pandangan di atas bisa disimpulkan, bahwa kegiatan donor darah itu tidak membatalkan puasa.(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar