Sukoharjonews.com (Tawangsari) – Sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 selesai. Jumlah bidang tanah yang telah selesai sertifikatnya sebanyak 15.200 bidang. Tahun ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditargetkan menyelesaikan sertifikat untuk 11.000 bidang tanah dengan sasaran di 15 desa di Sukoharjo.
“Jumlah desa yang jadi sasaran PTSL tahun ini tidak banyak. Tapi, di 15 desa itu akan disapu bersih yang belum memiliki sertifikat. Desa mana saja yang jadi sasaran masih dikoordinasikan,” jelas Kepala BPN Sukoharjo Dwi Purnama saat penyerahan sertifikat PTSL tahun 2017 di Balai Desa Kateguhan, Tawangsari, Selasa (12/2).
Dikatakan Dwi, saat ini petugas BPN sudah mulai bekerja dengan memetakan lokasi. Nantinya, di setiap desa yang jadi sasaran PTSL akan disapu bersih setiap bidang tanah yang belum bersertifikat. Baik bidang tanah yang sudah didaftarkan, belum didaftar, maupun bidang tanah yang bermasalah. Dalam pendataan bidang tanah, Dwi mengaku akan melibatkan RT.
Untuk PTSL tahun 2017 sendiri, diakui Dwi Sukoharjo ditargetkan 15.200 bidang tanah di 89 desa 10 kecamatan. Dari target itu, seluruhnya sudah selesai dan tinggal dibagikan pada warga. Dari jumlah tersebut, terdiri dari bidang tanah milik perseorangan 11.617 bidang dan kas desa 3.593 bidang.
“Baru di Sukoharjo dimana kas desa masuk dalam PTSL. Dari total sertifikat yang telah selesai, sudah diserahkan sebanyak 9.285 sertifikat dan sisanya 5.915 sertifikat belum diserahkan dan segera dijadwalkan untuk penyerahannya,” papar Dwi.
Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Suraji mengatakan, khusus untuk penyerahan di Balaidesa Kateguhan tersebut, jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 2.049 sertifikat. Sertifikat tersebut tersebar di Kecamatan Tawangsari, Weru, dan Bulu. Menurutnya, untuk PTSL tahun 2017 sudah selesai seluruhnya.
“Kami berharap tahun 2019 mendatang Kabupaten Sukoharjo menjadi kabupaten tertib sertifikat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, dengan adanya Program Nasional Agraria (Prona) yang saat ini disebut PTSL, sangat membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Pasalnya, biaya pengurusan sertiifikat tersebut mendapat subsidi dari pemerintah. Masyarakat hanya membayar kekurangannya yang bersifat kebutuhan pribadi sekitar Rp600 ribu.
“Kalau mengurus sendiri pasti biayanya lebih tinggi dan butuh waktu cukup lama. Dengan PTSL ini juga menambah Pendapatan Asli Daerah karena warga jadi tertib bayar PBB,” ujarnya.
Bupati juga mengatakan, mulai 2018 ini program PTSL mulai melakukan tuntas desa. Artinya, setiap desa yang jadi sasaran dituntaskan secara keseluruhan. Jadi, warga dalam satu desa yang belum memiliki sertifikat didata dan dimasukkan dalam program PTSL sehingga satu desa bisa tuntas. Untuk itu, Wardoyo berharap tidak ada warga dan belum memiliki sertifikat tercecer saat pendataan. (erlano putra)
Facebook Comments