Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo mengambil kebijakan untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas per 9 Maret 2022 setelah sebelumnya dihentikan pada 8 Februari lalu. Kebijakan PTM terbatas tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) tentang Perpanjangan PPKM Level 3. Untuk mengamankan aturan terkait PTM, Satpol PP melakukan patroli ke sekolah-sekolah secara random.
“Paroli kami lakukan secara periodik, tidak hanya ke sekolah-sekolah, patroli juga kami lakukan ke tempat-tempat publik, pusat keramaian, rumah makan, dan lainnya,” terang Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Minggu (13/3/2022).
Heru mengatakan, patroli yang dilakukan Satpol PP terkait dengan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan agar masyarakat tertib dalam menjalankan prokes. Begitu juga saat paroli di lingkungan sekolah, Satpol PP sekadar melakukan pengecekan prokes yang diterapkan, termasuk pelaksanaan PTM terbatas itu sendiri.
Menurut Heru, partoli di sekolah dilakukan agar sekolah benar-benar menjalankan PTM secara terbatas, dimana kehadiran peserta didik maksimal 50%. Pasalnya, selama ini banyak kasus positif corona di lingkungan sekolah saat terjadi PTM sehingga memunculkan klaster penularan baru.
“Prinsipnya prokes harus dilaksanakan secara ketat meski sudah ada pelonggaran karena tren kenaikan kasus masih terjadi di Sukoharjo,” tambah Heru.
Seperti diketahui, saat ini kasus positif corona aktif di Kabupaten Sukoharjo masih 1.377 kasus yang tersebar di 12 kecamatan. Kasus positif aktif terbanyak ada di Kecamatan Kartasura. (erlano)
Facebook Comments