PSBB Dimulai Besok, Pemkab “Rumahkan” 50% ASN, Work From Home (WFH)

Ilustrasi Gedung Terpadu Sekretariat Daerah “Menara Wijaya” Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pelaksnaaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2021. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/061/2021 tertanggal 8 Januari 2021. Ada sejumlah pembatasan selama PSBB, salah satunya membatasi tempat kerja perkantoran. Untuk itu, Pemkab mulai melakukan kebijakan “work from home” bagi ASN mulai 11 Januari, besok.



Edaran terkait WFH tersebut sudah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Dalam SE BKPP Nomor 800/97/2021, mulai 11-25 Januari, ASN yang masuk kantor sebesar 50% dari jumlah pegawai. Untuk itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk membuat jadwal pegawai yang melakukan WFH maupun pegawai yang tetap bekerja di kantor.

“Selanjutnya, pembagian jadwal tersebut dikirimkan ke BKPP. Bagi ASN yang bekerja dari rumah, absensi dilakukan dengan mengisi daftar hadir secara manual dan selanjutnya juga dikirim ke BKPP,” terang Plt Kepala BKPP Sukoharjo, Sumini, Minggu (10/1/2021).

Seperti diketahui, dalam SE Bupati soal PSBB, ada tujuh poin pembatasan kegiatan, masing-masing membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan “work from home” (WFH) sebesar 50% dan “work from office” (WFO) 50% dengan pemberlakuan protokol kesehatan, mlaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/PKL untuk makan/minum ditempat 25% dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh melebihi 50 orang. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko kelontong, restoran/rumah makan/warung makan/PKL sampai pukul 19.00 WIB, kegiatan konstruksi dapat beroperasu 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta kegiatan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *