Ragam  

PSBB Berjalan Satu Minggu, 164 Pelaku Usaha Melanggar Jam Operasional

Kabupaten Sukoharjo melaksanakan PSBB mulai 11-25 Januari 2021.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang juga dikenal sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berjalan satu minggu. Selama seminggu pelaksanaan PPKM, terdapat 164 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran jam operasional. Hal itu berdasarkan operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI.



“Selain pelanggaran jam operasional, juga terdapat 414 orang melanggar penggunaan masker selama operasi yustisi yang dilakukan,” terang Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Senin (18/1/2021).

Dikatakan Heru, selama pelaksanaan PPKM, petugas gabungan melakukan operasi yustisi dengan sasaran pelanggaran jam operasional pelaku usaha, pemakaian masker, serta kerumunan. Khusus untuk pelanggaran jam operasional, Heru mengaku dilakukan oleh toko modern, swalayan, rumah makan hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Semua usaha harus tutup pukul 19.00 WIB, kecuali rumah makan yang boleh melayani pesanan dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB. Sejak pukul 19.00 WIB rumah makan tidak boleh melayani makan ditempat,” ujarnya.

Heru mengaku, meski sudah diberi kelonggaran dengan melayani pesanan dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB, tetap saja masih ada yang melanggar. Untuk itu, petugas memberikan peringatan dan meminta agar pelaku usaha tutup. Heru mengaku belum memberikan sanksi denda untuk pelaku usaha yang melanggar.

Terpisah, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengaku tren kenaikan kasus positif corona di Sukoharjo belum berhenti. Untuk itu, masyarakat diimbau tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, jaga jarak, serta rajin mencuci tangan dengan sabun. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *