Proyek Jalan Tembus di Desa Gentan Dilaporkan Polisi

Ilustrasi

Sukoharjonews.com – Warga Desa Gentan, Kecamatan Bulu, Sukoharjo memprotes pembuatan jalan tembus yang dilakukan pemerintah desa setempat. Informasi yang diterima Sukoharjonews.com, proyek jalan tembus itu menyerobot tanah warga tanpa izin.

Pemilik tanah merasa tidak pernah ada sosialisasi terkait proyek tersebut. Kasus itu sudah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Bulu. Kapolsek Bulu, AKP Sarwoko membenarkan ada laporan terkait perkara tersebut. Menurutnya, kasus itu sudah dilaporkan sejak dirinya belum menjabat menjabat Kapolsek Bulu.

“Perkara ini dilaporkan sejak saya belum bertugas di sini,” kata AKP Sarwoko, Selasa (21/11).

Mantan Kapolsek Grogol ini menambahkan, laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena bukti belum lengkap. Pihaknya memerlukan bukti otentik berupa sertifikat tanah untuk membuktikan bahwa tanah terdampak tersebut benar-benar milik pelapor.

Sementara itu, informasi dari warga sekitar, proyek jalan tembus tersebut dibangun dengan cara melakukan pengerukan tanah milik warga. Hanya saja pengerukan tanah itu tidak izin para pemilik tanah. Bahkan tanaman-tanam di pekarangan warga juga turut terkeruk.

“Pengerukan menggunakan lat berat dan tanah hasil kerukan dijual entah kemana. Informasinya dijual Rp 180.000-Rp 200.000/rit. Tapi uangnya diterima siapa, warga tidak tahu,” kata salah seorang warga yang enggan namanya disebut.

Pria yang tanahnya juga terdampak ini menambahkan, warga yang tanahnya terdampak proyek itu meminta pertanggungjawaban pemerintah desa setempat. Menurutnya, ada belasan pekarangan warga yang terkena dampak pengerukan.

“Warga yang menjadi korban sudah melapor ke polsek sekitar tiga bulan lalu. Saat ini proyek tersebut mangkrak,” imbuhnya. (Adam Maulana)

Sofarudin:
Tinggalkan Komentar