
Sukoharjonews.com – Dugaan proyek saluran irigasi fiktif di Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Sukoharjo dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan sejumlah warga ke Kejari Sukoharjo dimana ada laporan (SPj) Pemerintah Desa Tegalsari sudah membangun saluran irigasi untuk pengairan senilai Rp63 juta pada tahun 2022.
Pada kenyataannya, pada titik dimana saluran irigasi yang telah dibuat SPj tersebut tidak ada proyek pembangunan saluran irigasi. Yang ada, di titik tersebut masih berupa hamparan sawah.
Surono, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tegalsari saat ditemui menyatakan, sama sekali tidak tahu menahu mengenai proyek itu. Tetapi anehnya, ada tandatangannya dalam SPj.
“Saya sudah dipanggil penyidik Kejaksaan Sukoharjo beberapa waktu lalu terkait dengan ini. Pada saat itu saya menjelaskan saya tidak pernah tahu mengenai proyek itu dan tidak pernah tandatangan SPj,” jelas Surono.
Surono yang merupakan Kadus di Desa Tegalsari ini menegaskan, tandatangan yang ada dalam SPj tersebut bisa dipastikan dipalsukan.
“Mestinya setiap kali pembangunan atau proyek di desa itu saya tahu dan tandatangan karena posisi saya TPK Desa. Lha ini ada tandatangan saya dan pak lurah pada SPj,” ujar Surono.
Di samping itu, hingga tahun 2025 ini saluran yang disebutkan dalam irigasi itu sama sekali tidak ada. Karena di lokasi yang disebutkan dalam SPj, bentuknya masih sawah.
Sumadi, Ketua Gapoktan Sari Makmur Desa Tegalsari mengaku pernah bertemu dengan penyidik Kejari Sukoharjo di sawah. Saat itu dia ditanya apakah benar ada proyek saluran irigasi di lokasi yang disebutkan dalam SPj.
“Setiap hari saya itu ke sawah dan selama ini saya jawab tidak pernah melihat ada proyek pengerjaan saluran irigasi. Apalagi proyek itu katanya dikerjakan tahun 2022 atau 2023,” ujarnya.
Menurut Sumadi, sebenarnya keberadaan saluran ini sangat penting bagi petani. Sebab saluran irigasi tersebut sangat membantu petani mengatasi kesulitan air.
Sebab setiap kali kesulitan air, petani selalu mengandalkan dari sumur bor dan menyedot air dari sungai menggunakan disel.
“Saluran ini memang dibutuhkan sekali oleh petani. Jadi sedih rasanya saat mendengar ada anggaran untuk pembuatan saluran tetapi tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan saat ini sedang menyelidikinya. Ada sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
“Kasus di Desa Tegalsari masih dalam penyelidikan,” kata Bekti. (nano)















Facebook Comments