Protes Warga Kragilan Soal Sumur Mengering, Sumur Dalam PDAM Ditutup 10 Hari

Musyawarah di balai Desa Pucangan menyikapi protes warga terkait sumur dalam PDAM yang dituding membuat sumur warga mengering, Kamis (13/6) malam.

Sukoharjonews.com (Kartasura) – Aksi protes warga Dukuh Kragilan, Desa Pucangan, Kartasura langsung ditindaklanjuti dengan musyawarah di Balaidesa Pucangan, Kamis (13/6) malam. Dalam musyawarah yang juga dihadiri Muspika Kartasura, disepakati operasional sumur dalam PDAM di Dukuh Patahan, Desa Kertonatan akan dihentikan sementara selama 10 hari. Selama tidak beroperasi, akan dilihat apakah debit sumur warga bertambah atau tidak. Sedangkan untuk pelanggan PDAM yang terdampak akan mendapat dropping air dari PDAM.


Camat Kartasura Suyadi Widodo mengatakan, masalah yang terjadi di Kragilan, Pucangan harus dimusyawarahkan bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan. Baik itu warga Kragilan, pelaggan PDAM, dan juga PDAM itu sendiri. Musyawarah sendiri awalnya berjalan cukup alot. Pasanya, warga Kragilan mengajukan tuntutan penutupan operasional PDAM selama 40 hari. Namun, PDAM dan pelanggan PDAM merasa keberatan karena pelanggan PDAM mengandalkan kiriman air bersih dari PDAM.

Setelah saling adu argumen, akhirnya dicapai kesepakatan yang kemudian dibacakan Camat Kartasura Suyadi Widodo. Kesepakatan itu masing-masing menghentikan kegiatan sumur dalam selama 10 hari kedepan. Jika debit air sumur warga bertambah berarti air sumur yang mengering memang dampak dari keberadaan sumur dalam. Selain itu, selama penutupan operasional PDAM selama 10 hari tersebut warga akan mendapatkan dropping air dari PDAM.

Awalnya dropping air akan diberikan kepada dua warga, yakni warga nonpelanggan dan juga warga yang jadi pelanggan PDAM. Namun warga Kragilan yang bukan pelanggan akhirnya menolak dropping air dari PDAM. Pengecekan debit air sendiri akan dilakukan Jumat (14/6) ini. Dalam pengecekan debit air ini akan disaksikan Muspika Kartasura bersama RT, RW, Pemerintah Desa Kertonatan dan Pucangan.

Pengecekan yang dilakukan nanti tidak hanya mengukur debir air disumur warga saja, namun juga konstruksi sumur dalam milik PDAM. Pasalnya, dalam laporannya kedalaman sumur dalam PDAM adalah 130 meter dan dinilai tidak berpengaruh pada sumur warga. Kepala Cabang PDAM Kartasura Sutono mengaku akan konsekuen dengan kesepakatan musyawarah. Apabila sumur warga tidak ada penambahan debit salam 10 hari kedepan, maka sumur dalam PDAM tidak mengganggu. Namun, jika sebaliknya maka akan dilakukan kebijakan dari PDAM.

“Kalau terbukti sumur dalam PDAM menggangu maka PDAM akan membuat kebijakan lain. Bisa membuat sumur lagi di lokasi yang berbeda ataupun memperbaiki konsntruksi sumur dalam,” ujarnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar