
Sukoharjonews.com (Jakarta) – Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online atau daring. Ironisnya, praktik prostritusi tersebut yang melibatkan lima anak di bawah umur di salah satu indekos kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dikutip dari laman Polda Metro Jaya (PJM), Jumat (25/3/2022), Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, menyampaikan bahwa modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook. Dalam penawaran itu, korban diberi iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung.
“Praktik prostitusi tersebut terbongkar ketika salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya dan menanyakan perihal tersebut kepada korban,” ujarnya.
Kepada orang tuanya, korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi daring pada Maret 2022.
Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan indekos tersebut pada hari yang sama.
“Petugas Unit 4 Subdit Renakta melakukan pengungkapan ke kos-kosan dan mengamankan dua orang joki IM, 24, dan FO, 22, serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa BO di kos-kosan tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut kepada kedua joki atau muncikari tersebut terkuak bahwa korban diwajibkan melayani lelaki hidung belang minimal lima kali dalam satu hari.
Pihak kepolisian selanjutnya menitipkan kedelapan korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
Sedangkan kedua muncikari tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (erlano)



Facebook Comments