Sukoharjonews.com – KPU Sukoharjo baru saja menetapkan daftar caleg terpilih Pemilu 2024. Namun, KPU bersiap melakukan revisi terkait dua caleg dari PDIP yang dinyatakan mundur oleh partai. Bahkan, KPU sudah melakukan klarifikasi pada DPC PDIP Sukoharjo terkait pengunduran diri dua caleg terpilih PDIP.
Dua caleg terpilih yang baru saja ditetapkan tersebut masing-masing dari Dapil 2 dan Dapil 5 atas nama Aristya Tiwi dan Ngadiyanto. Klarifikasi dilakukan di Kantor KPU pada, Jumat (3/5/2024) malam.
Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, caleg terpilih ditetapkan tanggal 2 Mei dan pada tanggal 3 KPU menerima permohonan klarifikasi dari DPC PDIP. Atas hal itu KPU lantas menindaklanjutinya dan mengundang pengurus DPC PDIP untuk diklarifikasi ke KPU Jumat malam.
“Kami klarifikasi ke pengurus DPC PDIP terkait dokumen pengunduran diri dua caleg terpilih tersebut. Kaitannya dengan keabsahan data. Berdasarkan dokumen yang kami terima, surat pengunduran diri itu tertanggal 24 Maret 2024,” ujar Syakbani, Sabtu (4/5/2024).
Syakbani melanjutkan, setelah klarifikasi tersebut, KPU membuat berita acara klarifikasi dan dilanjutkan dengan menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan caleg. Yakni menetapkan perubahan nama caleg terpilih yang sebelumnya sudah ditetapkan.
“Dari DPC saat itu juga sudah mengajukan nama pengganti caleg, yakni caleg yang memperoleh suara di bawahnya,” jelas Syakbani.
Terkait dengan adanya ancaman akan digugat, Syakbani mengatakan, mestinya yang digugat itu nanti adalah DPC PDIP. Pasalnya, KPU hanya melakukan prosedur sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari menetapkan caleg terpilih dengan suara terbanyak hingga klarifikasi karena ada permohonan.
Menurutnya, sesuai aturan yang ada, memang diatur mengenai pergantian caleg karena mengundurkan diri, meninggal dunia, tersangkut persoalan hukum dan tidak lagi menjadi anggota parpol.
Disinggung apakah dalam klarifikasi tersebut KPU juga mengundang caleg terpilih yang disebut mundur, Syakbani mengaku tidak mengundang caleg bersangkutan. Pasalnya, sesuai dengan peraturan yang ada, peserta pemilu adalah parpol bukan perseorangan (caleg).
“Caleg bukan peserta pemilu, tapi parpol. Maka yang kami klarifikasi parpol caleg yang bersangkutan, dan parpol sudah memberikan data dan dokumen,” ujarnya.
Selain itu, KPU mengasumsikan bahwa setelah menerima dokumen surat pengunduran dari dari DPC PDIP beberapa waktu lalu dan dilanjutkan dengan permohonan klarifikasi, persoalan di internal sudah selesai.
“Karena sekali lagi, KPU hanya melaksanakan ketentuan yang ada, salah satunya klarifikasi sesuai dengan surat KPU RI nomor 664 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri,” tambahnya. (nano)
Facebook Comments