Program Sertifikasi Halal Gratis BPJPH, Kuota 25 Ribu Terpenuhi, Pendaftaran Ditutup

Kepala BPJPH,Muhammad Aqil Irham. (Foto: Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) resmi ditutup Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Pendaftaran ditutup per 11 Juli 2022 karena kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 25 ribu sudah terpenuhi.

Program sertifikasi halal gratis sendiri dibuka sejak Maret 2022 dan menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare untuk 25 ribu produk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). “Alhamdulillah, target 25 ribu pendaftar Sehati telah terpenuhi,” tutur Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (19/7/2022).

“Selanjutnya, penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia,” sambung Aqil.

Aqil melanjutkan, sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal (KH) berdasarkan dari Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat. Hal tersebut juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Aqil menuturkan, hingga Senin (18/9/2022), sudah ada 10 ribu data pendaftar yang diteruskan BPJPH ke Komisi Fatwa MUI. “Kami harap Komisi Fatwa MUI dapat segera memprosesnya. Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Ketetapan Halal (KH) dan mengunggahnya ke dalam Sihalal, baru BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal,” terangnya.

Aqil juga menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha yang mau berpartisipasi dalam program tersebut. “Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini membangun optimisme kita untuk terus memperluas ekosistem halal di negeri ini,” kata Aqil.

Senada dengan Aqil, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menuturkan pihaknya mengapresiasi kesadaran para pelaku usaha. “Semula, hingga awal Juni, jumlah pendaftar di Sihalal baru sekitar 10 ribu. Padahal, program ini rencananya ditutup pada 30 Juni 2022,” ungkap Mastuki.

Namun, BPJPH tidak patah arang. Serangkaian publikasi, sosialisasi, serta kerja sama dengan sejumlah pihak pun dilakukan. “Akhirnya, kami perpanjang hingga 11 Juli. Tapi berdasarkan data yang masuk, pada 3 Juli 2022, jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota,” paparnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar