Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pro kontra pembangunan klinik rawat inap Amal Sehat di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan kartasura masih berlanjut. Komisi IV DPRD Sukoharjo kembali menggelar hearing dengan mempertemukan manajemen Klinik Pratama Amal Sehat dengan warga yang menolak, Jumat (4/3/2022). Dalam kesempatan itu, klinik menjanjikan berobat gratis untuk warga satu RT, dan CSR lainnya.
“Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, sebenarnya kami tidak membutuhkan izin lingkungan untuk mengurus Persetujuan Bangungan Gedung atau PBG. Tapi, kami tetap memperhatikan lingkungan dengan melakukan sosialisasi dan lainnya,” ujar Pemilik Klinik Pratama Amal Sehat, Agus Widodo.
Selain pengobatan gratis untuk warga satu RT, lanjut Agus, klinik juga siap memberikan sembago pada warga dua kali setahun, ruang pertemuan klinik digunakan untuk pertemuan warga, iuran sebagai usaha, dan merekrut warga sekitar untuk bekerja di klinik sesuai kompetensi.
Agus juga menegaskan, klinik tidak akan dibangun jika belum mengantongi PBG yang masih dalam proses. Yang jelas, persyaratan untuk mengurus PBG sudah lengkap dan tinggal diproses. Untuk pengurusan PBG sendiri dilakukan secara online dan saat ini DPUPR Sukoharjo masih menunggu payung hukumnya.
“Terkait lokasi sendiri juga tidak ada masalah dan diperbolehkan untuk didirikan klinik. Yang tidak boleh itu untuk pendirian pabrik. Surat Keterangan Tata Ruang atau SKTR juga sudah ada,” jelas Agus.
Perwakilan warga yang menolak klinik, Ali, menyampaikan jika warga merasa tidak nyaman dengan berdirinya klinik rawat inap tersebut. Bahkan, warga terkena dampak psikis akibat terjadinya pro kontra pembangunan klinik. Menurutnya, jika sejak awal masalah tersebut dikelola dengan bai, maka kegaduhan soal pembangunan klinik tidak akan terjadi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono, menegaskan jika sesuai undang-undang yang baru, yakni UU Cipta kerja, perizinan khususnya soal IMB atau PBG tidak diperlukan lagi izin lingkungan. “Yang menolak tolong dipahami jika izin lingkungan tidak dibutuhkan untuk mengurus perizinan. Jadi, setuju tidak setuju jika persyaratan lengkap dan prosedural, maka izin akan turun karena semuanya secara online,” jelasnya.
Senada diungkapkan Ketua Komisi IV, Danur Sri Wardana yang meminta untuk dilakukan pembicaraan antara warga yang menolak dengan klinik sehingga permintaan bisa diakomodasi. Pasalnya, saat ini tidak dibutuhkan izin lingkungan untuk mengurus PBG. “Kami hanya fasilitator saja, dirembug bareng, klinik jalan, warga juga jalan. Kami tidak bisa memutuskan karena perizinan dilakukan secara online. Saya harap ini hearing terakhir,” tandasnya. (erlano)
Tinggalkan Komentar