PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Hingga 22 Maret, Bioskop Sudah Boleh Buka Maksimal 50 Orang

Pemkab Sukoharjo memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro hingga 8 Maret 2021.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemnberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro seharusnya berakhir pada 8 Maret kemarin. Namun, Pemkab Sukoharjo memutuskan untuk memperpanjang PPKM mikro hingga 22 Maret 2021 karena dinilai efektif untuk menekan penyebaran virus corona. Secara umum aturan tetap sama dengan sebelumnya dimana kegiatan hajatan resepsi pernikahan belum boleh digelar.


Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Nomor 400/704/2021. “Secara umum aturan masih sama, hajatan resepsi pernikahan belum boleh, yang boleh akad nikah maksimal 30 orang,” ungkap Pj Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, Selasa (9/3/2021).

Hanya saja, ujar Budi, untuk bioskop sudah diperbolehkan buka dengan aturan pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas dan tidak boleh melebihi 50 orang. Menurutnya, hajatan belum diperbolehkan karena klaster rumah tangga masih mendominasi kasus positif corona di Sukoharjo.

Sesuai SE Bupati tersebut, ada empat kategori untuk RT, masing-masing zona hijau dimana RT yang tidak ada kasus corona maka jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala. Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus corona dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontal erat selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Zona orange jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.

“RT yang zona merah diberlakukan PPKM tingkat RT, mencakup mencari suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT,” ujar Budi.

Selanjutnya, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa/kelurahan dan New Jogo Tonggo di tingkat RT/RW. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa/kelurahan, dibentuk Posko kecamatan.

Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan ditempat sebesar 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang. Untuk tempat wisata dilakukan pembatasan pengunjung maksimal 30% dan tutup pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya jam oprasional maksimal pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar