Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo memperpanjang Pemnberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 14 Juni. Secara umum aturan tetap sama dengan sebelumnya dimana kegiatan masyarakat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan peserta kegiatan.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/1645/2021. “Perpanjangan sampai 14 Juni. Secara umum aturan masih sama, kegiatan masyarakat diperbolehkan dengan prokes ketat. Seperti hajatan pernikahan hanya boleh sistem “mbanyu mili” tanpa menyediakan makan di tempat,” jelas Bupati, Etik Suryani Kamis (3/6/2021).
Hanya saja, untuk wilayah dengan status zona orange atau merah belum diperbolehkan ada kegiatan di tempat umum. Kegiatan ditempat umum yang diperbolehkan hanya di wilayah dengan status zona hijau atau tidak ada kasus corona. Untuk zona orange sendiri jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir dan zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan ditempat sebesar 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang. Untuk tempat wisata dilakukan pembatasan pengunjung maksimal 30% dan tutup pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya jam oprasional maksimal pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Sesuai SE tersebut, kegiatan masyarakat yang diperbolehkan antara lain kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan sampai pukul 21.00 WIB maksiman 25% dari tidak boleh melebihi 100 orang dengan prokes ketat. Seperti kegiatan hajatan pernikahan dilaksanakan dengan tidak makan minum ditempat, makanan dibawa pulang serta tidak menyediakan tempat duduk atau “mbanyu mili”.
Juga, kegiatan seni dan budaya (konser musik, pentas seni dan kegiatan sejenis) dilaksanakan dengan ketentuan tidak mengadakan kontak fisik dengan tamu/penonton/audiens.
Untuk pendidikan, jenjang SD/MI dan PAUF masih sistem online, jenjang SMP/MTs, SMA, SMK dan MA dilaksanakan dengan ujicoba PTM secara terbatas, ketat dan bertahap dengan pertimbangan risiko daerah. Begitu juga jenjang perguruan tinggi juga dilaksanakan ujicoba PTM secara bertahap.
“Dalam rangka persiapan ujicoba PTM Tahap III bulan Juli mendatang, satuan pendidikan untuk memenuhi sarana dan prasarana pendidikan sesuai prokes penuh, penguatan komitmen dan penguatan perilaku disiplin prokes warga satuan pendidikan khususnya pendidik, tenaga pendidikan, peserta didik dan orang tua, serta pengendalian mobilitas pendidikan yang melaksanakan perjalanan lintas wilayah”. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar