PPDB Online Diikuti 41 SMP Negeri, Dinas Pendidikan Buka Posko

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Darno.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMP sudah dimulai dengan pengambilan nomor urut mulai 2-9 Juni. Pengambilan nomor urut dilakukan secara online dan offline di 41 SMP negeri yang mrngikuti PPDB online. Pengamnilan nomor urut juga dilakukukan secara offline sebagai antisipasi untuk masyarakat yang terkendala jika melakukan secara online.


“Tentunya masih banyak masyarakat yang terkendala jika hanya online saja sehingga pengambilan nomor urut juga bisa dilakukan secara offline di sekolah masing-masing,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbd) Sukoharjo, Darno, Senin (8/6/2020).

Dikatakan Darno, dalam PPDB online jenjang SMP ini, setiap siswa bisa mengambil tiga pilihan sekolah. Nantinya, PPDB online SMP ini bisa dipantau di website www.ppdb-sukoharjo.net. Dalam PPDB online ini, siswa hanya bisa memilih satu jalur saja untuk pilihan sekolah 1 dan 2 wajib diisi oleh siswa. Darno juga mengatakan, dalam PPDB online ini juga diterapkan protokol kesehatan untuk kegiatan yang bersifat offline.

Darno mengaku, untuk tahap pengambilan nomor urut terpantau lancar dan tahap ini akan berakhir besok. Terkait PPDB online ini, Darno mengaku Disdikbud membuka posoko layanan. Selain itu, dinas juga menerjunkan petugas di masing-masing sekolah. Tahapan veifikasi berkas secara online juga dilakukan selama 2-9 Juni dan setelah itu calon siswa wajib datang ke sekolah pilihan pertama untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Untuk PPDB tahap 1 dilakukan 10-12 Juni sekaligus verifikasi piagam untuk jalur lingkungan RW dan PPDB tahap 2. Untuk pengumuman dan daftar ulang PPDB tahap 1 dilakukan 13 Juni. Untuk PPDB tahap dilakukan pada 15-19 Juni untuk jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. “Validasi data dilakukan pada 20 Juni dan pengumpulan serta daftar ulang PPDB tahap 2 dilakukan 22-25 Juni,” jelas Darno.

Khusus jalur afirmasi, calon siswa menambah syarat kartu asli KIP/PKH/KKS/KPS dan fotocopy basis data terpadu atau BDT. Jalur perpindahan tugas calon siswa membawa surat penugasan dari isntansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan. Jalur anak guru melampirkan surat keterangan atau SK mengajar terakhir. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar