Sukoharjonews.com (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan red notice kepada ketiga tersangka dalam dugaan penipuan investasi robot perdagangan DNA Pro kepada Interpol.
Dikutip dari laman TBnews Polri, Selasa (19/4/2022), Direktur Dittipideksus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya adalah Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty.
“Itu adalah nama tiga orang buronan dalam kasus robot perdagangan DNA Pro yang dikeluarkan dengan red notice,” katanya.
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menetapkan 12 tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah FR, RK, RS, RU, YS, dan JG, sedangkan satu lainnya masuk dalam daftar buronan.
Penerapan robot trading DNA Pro diduga menawarkan keuntungan 1% per hari melalui investasi emas dan Forex. Forex sendiri adalah mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.
Pelaksanaannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias skema piramida.
Selanjutnya DNA Pro juga menawarkan berbagai bonus, antara lain bonus penjualan robot hingga 15 level, bonus bagi hasil 5 level, dan bonus jaringan 5 level.
Seorang anggota juga dapat membuat lebih dari satu akun dan membentuk tim pendiri sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada anggota yang berhasil mengundang anggota baru, dan membentuk akun penukar untuk digunakan sebagai akun untuk menerima dana transfer dari anggota dan transfer keuntungan, bonus, dan komisi kepada anggota.
Sejauh ini, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana untuk menerima transfer dana dari anggota dan mentransfer keuntungan, bonus, dan komisi kepada anggota. (nano)
Tinggalkan Komentar