Polres Sukoharjo Rekrut Penyandang Disabilitas Sebagai Operator Call Center

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengamati penyandang disabilitas yang direkrut sebagai operator call center, Rabu (28/7/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo merekrut penyandang disabilitas, Damar Prisma Suganda, 26, sebagai operator “call center”. Apa yang dilakukan Polres tersebut dalam rangka melaksanakan program Kapolri untuk merekrut masyarakat berkebutuhan khusus seperti penyadang disabilitas untuk bekerja di lingkungan kepolisian.


“Sebelumnya kami melakukan asesmen dan Mas Damar ini dinyatakan lolos sebagai operator “call center”,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (28/7/2021).

Lebih lanjut menurut Kapolres, sebagai operator call center, Damar memimili tugas menerima telpon dari masyarakat yang misalnya melaporkan adanya tindak pidana maupun yang menanyakan terkait layanan kepolisian melalui hotline 110. Selanjutnya, Damar juga meneruskan informasi yang masuk melalui HT atau telepon pada anggota yang berpatroli atau anggota yang piket di Polres Sukoharjo.

Damar sendiri merupakan alumni Universitas Veteran (Univet) Bangun Nusantara Sukoharjo. Satatus Damar sendiri adalah Tenaga Harian Lepas (THL). “Damar sudah magang selama satu minggu dan bisa menjalankan tugas, Polres juga memberikan pelatihan bagaimana cara menjawab telepon, menggunakan HT dan lainnya,” ujar Kapolres.

Damar yang merupakan warga Dukuh Ngambak Kalang RT 2/12, Wirun, Mojolaban mengaku senang dan bangga bisa menjadi bagian dari kepolisian. Selanjutnya, dirinya siap bekerja dengan maksimal. Damar mengaku sebelumnya sempat melamar ke sejumlah sekolah tapi belum ada panggilan dan akhirnya mendapat kesempatan di Polres.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo, Edy Supriyanto mengapresiasi Polres Sukoharjo yang memberikan kesempatan pada penyandang disabilitas untuk bekerja di lingkungan kepolisian. Edy berharap Damar bisa melaksanakan tugas dengan baik dan membuktikan disabilitas juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk bekerja.

Edy berharap institusi lain di Sukoharjo juga bisa merekrut penyandang disabilitas karena sudah diamanahkan dalam Undang-undang. “Sesuai amanah undang-undang ada aturan minimal 2% untuk mempekerjakan penyandang disabilitas di instansi masing-masing,” ujarnya. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar