Polres Sukoharjo Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kartasura

Satnarkoba Polres Sukoharjo membekuk 2 pelaku peredaram sabu.

Sukoharjonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Kamis (12/12/2024), mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial TA, 27, warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali, dan DH, 42, warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Iptu Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Mendapati kejadian itu, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui baru saja menaruh narkoba jenis sabu yang nantinya akan diambil oleh seorang pembeli,” terang Iptu Ari.

TA mengaku menaruh Sabu tersebut atas perintah dari DH. Kemudian kepolisian melakukan penangkapan terhadap DH.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar