Sukoharjonews.com (Nguter) – Polres Sukoharjo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) perusakan properti PT Rayon Utama Makmur (PT RUM). Sabtu (24/2). Rencananya, Polres akan melakukan penegakan hukum terkait kasus perusakan tersebut. Saat ini, Polres tengah mengumpulkan bukti-bukti dari lokasi. Hanya saja, Polres belum memastikan kapan penegakan hukum tersebut akan dilakukan.
“Sementara kami hanya sebatas mengumpulkan bukti-bukti. Kalau menyimpulkan masih terlalu dini,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Sabtu (24/2).
Terkait tembakan yang memecahkan pintu kaca Kantor PT RUM, Kapolres menduga pintu kaca tersebut ditembak dengan menggunakan Airsoft Gun dan bukan senjata api. Hal itu dilihat dari bekas kaca yang retak dan lubang yang ditinggalkan di sisi pintu kaca lainya yang tidak pecah. Namun, untuk memastikan terkait bekas tembakan di pintu tersebut, pihaknya akan bekerja secara scientific dan berdasarkan uji laboratorium. Hasil pengumpulan data dari Inafis dan identifikasi akan dipertajam dan dikonfirmasikan apakah benar-benar dari proyektil Airsoft Gun dan bukan senjata api.
Saat ini, ujar Kapolres, barang bukti yang dikumpulkan kaitannya dengan kejadian perusakan properti PT RUM antara lain TKP pos satpam yang sudah diberi police line. Kemudian pecahan kaca dan sisa-sisa kejadian yang dikumpulkan sebagai alat bukti. “Ada juga beberapa rekaman-rekaman atau foto-foto yang bisa menngidentifikasi orang-orang yang ikut perusakan atau bahkan yang menjadi otak melaksanakan perusakan,” paparnya.
Dikatakan Kapolres, penegakan hukum tersebut akan mempertimbangkan segala perkembangan situasi supaya penegakan hukum tidak membawa efek kegaduhan bagi yang lainnya. Polres akan melakukan upaya hukum untuk menangkap para pelaku yang melakukan perusakan. Tentunya, ujar Iwan, sekali lagi pertimbangan Polres adalah kondisi masyarakat saat ini. Artinya, Polres tidak ingin penegakan hukum tersebut menimbulkan kegaduhan baru sehingga masyarakat bereaksi.
“Permasalahan ini intinya pada tuntutan untuk menghilangkan bau. Kami tidak ingin permasalahan justru berkembang yang tidak-tidak. Artinya, kondusivitas tetap menjadi perioritas kami, namun demikian penegakan hukum tetap kami jalankan,” tegasnya.
Disinggung kapan akan dilakukan, Kapolres menyebut tergantung pada situasi yang berkembang. Jika masyarakat sudah “cooling down” dan tidakk terfokus pada kejadian itu lagi, barulah Polres akan melakukan penegakan hukum. “Sampai saat ini belum ada pemeriksaan dan tentunya prosesnya akan mengumpulkan barang bukti dan menuju siapa tersangkanya,” katanya.
Terkait rencana penegakan hukum tersebut, Kapolres meminta masyarakat tidak perlu resah. Artinya, Polres tidak akan melakukan upaya-upaya yang tidak berdasar. Pasalnya, upaya penegakan hukum polisi pasti ada dasarnya. Sehingga, masyarakat yang tidak terlibat tidak perlu resah. Dirinya akan meminta Babinkamtibmas yang dekat pada masarakat terus melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait bagaimana perkembangan komitmen PT RUM dan perkembangan situasi.
Kapolres berharap masyarakat ikut menjaga situasi yang sudah kondusif. Artinya, masyarakat tidak boleh terprovokasi dan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu karena masalah sebenarnya sudah selesai. Permasalahan yang teerjadi dengan dampak bau PT RUM sementara sudah direduksi dengan munculnya SK dari Bupati. Termasuk kesadaran PT RUM yang menutup produksi sementara sambil melakukan perbaikan-perbaikan lebih lanjut. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar