Terciduk, 320 Simpatisan Partai “Bermuka Dua” dalam Pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2019

Sejumlah petugas KPU Sukoharjo tengah melakukan verifikasi administrasi KTA dan e-KTP dukungan parpol. Petugas menemukan 429 nama ganda, baik di internal parpol maupun lintas parpol.

Sukoharjonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menemukan 320 orang tercatat memberikan dukungan lebih dari satu Partai Politik (Parpol). Nama mereka ditemukan dalam tahap verifikasi berkas KTA dan e-KTP yang disetorkan 13 Parpol saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPUD Sukoharjo, Yulianto Sudrajat mengatakan, dalam tahap verifikasi akhir yang dilakukan, pihaknya menemukan 320 nama ganda. Artinya meski tercatat sebagai anggota Parpol A, yang bersangkutan juga terdaftar sebagai anggota Parpol lain.

“Kami memverifikasi langsung nama-nama warga tersebut. Ada yang mengaku benar-benar anggota partai A dan bukan anggota partai B atau sebaliknya. Ada juga yang mengaku bukan anggota kedua-duanya,” jelas Drajat.

Drajat menambahkan, jika yang bersangkutan mengaku anggota Parpol A, maka keanggotaannya di Partpol akan dicoret dan sebaliknya. Sementara yang mengaku bukan anggota partai A maupun B, maka nama mereka juga akan dicoret dari keanggotaan kedua Parpol yang bersangkutan.

“Hasil verifikasi tersebut akan direkap dan diserahkan ke masing-masing Parpol untuk diperbaiki (berkas syarat menjadi Parpol peserta Pemilu 2019)” imbuhnya.

Masih menurut Drajat, nama ganda tersebut ditemukan di 13 Parpol yang resmi mendaftar di KPUD Sukoharjo. Seperti diketahui, terdapat 3 parpol baru (Perindo, PSI, Partai Garuda) dan 10 parpol lama ( PPP, PAN, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PBB, PKB) bakal meramaikan khasanah Pemilu 2019 mendatang.

Rencananya data hasil verifikasi itu akan diserahkan ke semua Parpol pada 16-17 November mendatang. Pada kesempatan itu juga akan diserahkan data keanggotaan partai yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya.

“Anggota parpol yang tercatat berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan belum yang berusia 17 tahun dan KTP belum KTP Elektronik masuk dalam kategori TMS),”. (Sofarudin)

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *