Sempat Ditunda, Akhirnya DPTHP 2 Ditetapkan KPU Sukoharjo

Setelah sempat ditunda, KPU Sukoharjo akhirnya menggelar rapat pleno penetapan DPTHP 2 pada Senin (12/11).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Setelah sempat ditunda karena ada rekomendasi dari Bawaslu pada pagi hari, rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP 2) ditetapkan pada pleno yang digelar pada Senin (12/11) malam. Dalam pleno tersebut, DPTHP 2 Sukoharjo ditetapkan sebanyak 672.944 pemilih. Terdiri atas pemilih laki-laki 333.082 orang dan pemilih perempuan 339.862 orang. Rapat pleno ulang tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Bawaslu.



“Jika dibandingkan dengan DPTHP 1, ada kenaikan pemilih sebanyak 10.714 orang. Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga bertambah tujuh TPS,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Selasa (13/11).

Dikatakan Nuril, setelah pagi harisnya pleno ditunda atas rekomendasi Bawaslu, KPU lantas kerja maraton untuk memenuhi rekomendasi Bawaslu Sukoharjo terkait data pemilih tambahan yang disampaikan. KPU Sukoharjo kerja keras menyelesaikan karena agenda pleno KPU Provinsi digelar pada Selasa (13/11) ini dan pleno KPU RI dijadwalkan pada 18 November.

Nuril mengaku ada berbagai faktor bertambahnya jumlah pemilih, di antaranya pemilih pemula yakni pemilih yang baru berusia 17 tahun atau pensiunan TNI/Polri, pindah domisili dan sebagainya. Penambahan jumlah pemilih diikuti dengan penambahan jumlah TPS dari semula 2.395 TPS menjadi 2.402 TPS atau bertambah tujuh TPS. Penambahan TPS disebabkan jumlah pemilih di masing-masing TPS tidak boleh melebihi 300 pemilih.

“Penambahan TPS ini tersebar di dua kecamatan. Masing-masing Kecamatan Sukoharjo dua TPS dan Kecamatan Baki lima TPS,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, Bawaslu menerima hasil rapat pleno DPTHP 2 dengan catatan. Menurutnya, setelah dikonsolidasikan ada 20% rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sehingga Bawaslu menerima dengan catatan. Rekomendasi Bawaslu yang belum ditindaklanjuti KPU dimasukkan dalam catatan di berita acara. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments