Pendaftar PPK Capai 124 Orang di 12 Kecamatan

Jumlah pendaftar anggota PPK meningkat tajam hingga penutupan pukul 16.00 WIB tadi. Total ada 124 orang yang mendaftar di 12 kecamatan.

Sukoharjonews.com – Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga batas akhir pendaftaran pukul 16.00 WIB tadi meningkat tajam. Jika siang hari baru mencapai 76 orang, hingga pendaftaran ditutup pendaftar mencapai 124 orang di 12 kecamatan.

“Hingga pendaftaran ditutup, kuota pendaftar di masing-masing kecamatan terpenuhi. Paling sedikit lima orang di dua kecamatan,” ujar anggota KPU Sukoharjo Nuril Huda, Selasa (17/10) petang.

Dikatakan Nuril, jumlah pendaftar calon anggota PPK terbanyak ada di Kecamatan Gatak dan Kartasura masing-masing 16 orang. Sedangkan pendaftar PPK paling sedikit ada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Baki dan Tawangsari dimana masing-masing pendaftar hanya lima orang atau sesuai kuota yang dibutuhkan.

Nuril juga mengatakan, untuk delapan kecamatan yang lain, jumlah pendaftarnya bervariasi.
Seperti Kecamatan Mojolaban sebanyak enam orang disusul Kecamatan Weru jumlah pendaftar mencapai tujuh orang. Sedangkan Kecamatan Bulu dan Kecamatan Polokarto masing-masing delapan orang, Kecamatan Grogol sebanyak 11 orang, Kecamatan Nguter 12 orang dan Kecamatan Bendosari dan Kecamatan Sukoharjo kota masing-masing sebanyak 15 orang.

“Kami akan segera menggelar pleno untuk penetapan tahapan selanjutnya penelitian administrasi,” ujarnya.

Sebelumnyam, Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto mengatakan, tahap seleksi administrasi akan dilakukan hingga 18 Oktober besok. Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 19 Oktober dilanjutkan tes tertulis pada 22 Oktober. Pengumuman hasil tes tertulis pada 24 Oktober.

“Tanggal 24-27 Oktober tanggapan masyarakat dan seleksi wawancara 27-30 Oktober. Tanggal 31 Oktober pengumuman dan penetapan anggota PPK terpilih dan pelantikan 1 Nopember,” tambahnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *