Mantan Koruptor Akhirnya Bisa Nyaleg, Ini Syarat-Syaratnya

Ilustrasi larangan mantan koruptor nyaleg. (Ilustrasi: Tribunnews.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ada keputusan baru mengenai mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak. Setelah rapat dengan DPR, parpol diperbolehkan mendaftarkan siapapun caleg termasuk mantan narapidana korupsi. Namun, KPU tetap akan melakukan verifikasi berdasarkan aturan khususnya mengenai persyaratan yang telah ditentukan. Termasuk menunggu putusan Mahkamah Agung jika ada gugatan soal PKPU tersebut.



“Memang sudah ada keputusan baru dimana siapapun boleh mendaftar sebagai caleg. Namun, verifikasi tetap mengacu pada PKPU sebelum ada putusan MA jika ada gugatan,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Sabtu (7/7).

Dikatakan Kuswanto, aturan terbaru khususnya untuk mantan koruptor adalah harus memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan. Antara lain, mantan napi yang sudah menjalani pidana penjara harus mencantumkan surat keterangan dari PN, mencantumkan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) bahwa calon sudah selesai menjalani masa hukuman.

Selain itu, ujar Kuswanto, calon yang bersangkutan juga harus mencantumkan surat keterangan dari pimpinan redaksi atau majalah lokal yang menerangkan telah terbuka menjelaskan sebagai mantan napi. Yang terakhir, membawa bukti penayangan dari media massa lokal atau nasional mengenai hal itu.

“Jadi ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh semua mantan narapidana yang ingin menjadi caleg. Kalau satu di antara empat itu tidak terpenuhi, dianggap gugur,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPU melarang mantan narapidana korupsi, narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak untuk nyaleg. Larangan tersebut dituangkan dalam PKPU No 20/2018. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *