KPU Buka Lowongan PPK dan PPS

KPU menggelar sosialisasi pada camat, kepala desa serta lurah terkait pembentukan Badan Penyelenggara yang terdiri dari PPK dan PPS di Pendopo Graha Satya Praja Pemkab Sukoharjo, Rabu (11/10).

Sukoharjonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo membuka lowongan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 dimulai pada 13 Oktober dan berakhir tanggal 17 Oktober untuk PPK. Sedangkan untuk PPS, pendaftaran baru akan berakhir hingga 1 November  mendatang.

“Terkait pendaftaran PPK dan PPS ini akan, pengumuman tanggal  12 Oktober dan pendaftaran mulai 13 Oktober hingga 17 Oktober untuk PPK. Kalau PPS masih sampai 1 November ,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto saat Rakor Pembentukan Badan Penyelenggara di Pendopo Graha Satya Praja Pemkab, Rabu (11/10).

Dikatakan Kuswanto, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1/2017, awal pembentukan PPK dan PPS dimulai 12 Oktober 2017. Syarat pendaftaran sendiri antara lain berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

Selain itu, pendaftar berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, serta belum pernah menjabat dua periode sebagai anggota PPK, PPS.

“Nantinya, untuk PPK sebanyak lima orang dan PPS tiga orang. Lebih jelasnya bisa dilihat di pengumuman KPU,” tambah Kuswanto.

Sedangkan Bupati Sukoharjo H Wardoyo Wijaya SH MH meminta para camat untuk melakukan sosialisasi pada warganya terkait pembentukan PPK tersebut. Begitu juga para kepala desa dan lurah untuk sosialisasi pendaftaran PPS. “Yang jelas, tahapan pembentukan PPK selesai dulu, baru setelah itu dilanjutkan PPS, dan KPPS,” ujarnya.

Sesuai persyaratan yang ada, ujar Wardoyo, warga yang sudah berusia 17 tahun bisa mendaftar. Selain itu, dibutuhkan tes kesehatan untuk para pendaftar. Terkait hal itu, Wardoyo membuat kebijakan untuk biaya tes kesehatan digratiskan. Baik itu di Puskesmas maupun RSUD. “Selaku bupati membuat kebijakan dengan menggatiskan biaya untuk mencari surat keterangan sehat demi kepentingan umum,” ujarnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *