Empat Partai Lama Terancam Tidak Ikut Pemilu 2019

Penerimaan dokumen syarat pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 di KPUD Sukoharjo, Senin (16/10).

Sukoharjonews.com – Empat Partai Politik (Parpol) lama di Sukoharjo belum mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Hingga hari terakhir pendaftaran, Senin (16/10) siang, empat parpol peserta pemilu 2014 lalu itu belum menyerahkan syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukoharjo di pertengahan hari terakhir pendaftaran.

Ketua KPUD Sukoharjo, Kuswanto mengatakan, terdapat 31 Parpol di Sukoharjo dan 20 parpol diantaranya telah mengupdate data di Sipol. Dari sekian 20 parpol tersebut baru 8 parpol yang dinyatakan telah lolos verifikasi syarat pendaftaran di KPUD Sukoharjo.

Data tersebut berdasarkan update data yang dilakukan KPUD Sukoharjo pada Senin (16/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan data itu, partai lama (PKB, PBB, Hanura dan PKPI) belum mendaftar dan belum konfirmasi ke KPUD Sukoharjo.  Sedangkan, Partai Demokrat dan PAN sudah mengonfirmasi dan memastikan mendaftar sebelum deadline berakhir.

“Yang sudah dinyatakan lengkap dan telah mendapat tanda terima ada 8 Parpol. Yakni Perindo, PDI Perjuangan, PSI, Partai Gerindra, PKS, Partai Golkar, PPP dan Partai Nasdem,” tutur Kuswanto.

Kuswanto menambahkan, KPUD Sukoharjo masih menunggu parpol lama maupun baru yang ingin mendaftar. “Untuk parpol lain yang belum, masih kami tunggu sampai nanti malam pukul 24.00. Artinya kemungkinan besar data tersebut masih bisa berubah hingga deadline nanti,” imbuhnya.

Masih menurut Kuswanto, parpol yang tidak menyerahkan berkas dukungan berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga deadline tersebut, parpol yang bersangkutan tidak berhak mengikuti tahapan berikutnya. Dengan kata lain, partai tersebut tidak bisa mengikuti Pileg 2019 mendatang.

“Sepanjang partai tidak mendaftar dan tidak memperbaiki (kesalahn berkas syarat pendaftaran), parpol yang bersangkutan tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya,” terangnya.

Namun, imbuh Kuswanto, bagi parpol yang sudah menyerahkan berkas syarat dukungan tetapi tidak memperbaiki kesalahan masih bisa lolos. Selama, berkas dukungan yang lolos verifikasi lebih dari syarat minimal yakni 1/1.000 jumlah penduduk di Sukoharjo.

“Parpol yang sudah menyerahkan ke KPU dan tidak memperbaiki, tetapi syarat dukungan sudah melampaui batas minimal 1/1.000, tetap diterima,” imbuhnya. (sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *