Dua Partai Pendatang Baru Bakal Bertarung pada Pemilu 2019 di Sukoharjo

Petugas KPUD Sukoharjo memverifikasi berkas dukungan dari partai politik yang mendaftar sebagai partai peserta pemilu 2019.

Sukoharjonews.com –Delapan Partai Politik (Parpol) bakal meramaikan khasanah Pemilu 2019 mendatang. Parpol-parpol tersebut resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukoharjo.

Ketua KPUD Sukoharjo, Kuswanto mengatakan, hingga Minggu (15/10) tercatat ada delapan parpol yang sudah menyerahkan berkas syarat pendaftaran. “Perindo, PDI Perjuangan, Nasdem, PSI, PKS, GOLKAR, Gerindra dan PPP,” tutur Kuswanto.

Menurutnya, dari delapan parpol yang mendaftar itu, baru empat parpol yang lolos verifikasi dan sudah mendapatkan tanda terima dari KPUD Sukoharjo. “Berkas dari PPP dan Partai Golar masih diverifikasi. Yang lain perlu ada perbaikan-perbaikan sedikit,” imbuhnya.

Kuswanto menambahkan, pihaknya yakin parpol-parpol tersebut  tetap lolos dalam tahap awal pendaftaran sebagai peserta Pileg 2019 mendatang. “Kami yakin Parpol pasti lolos verifikasi karena Sipol ini mudah. Kalau niat pasti bisa karena masing-masing parpol punya basis dukungan sendiri-sedniri,” katanya.

Kuswanto mengingatkan, deadline penerimaan berkas pendaftaran berakhir besuk Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Dia memastikan, partai yang tidak mendaftar dan tidak menyerahkan berkas dukungan hingga deadline tersebut, partai yang bersangkutan tidak berhak mengikuti tahapn berikutnya.

“Sepanjang partai tidak mendaftar dan tidak memperbaiki mereka tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya,” terangnya.

Namun bagi partai yang sudah menyerahkan berkas syarat dukungan ttetapi tidak memperbaiki kesalahan masih bisa lolos. Selama, berkas dukungan yang lolos verifikasi lebih dari syarat minimal yakni 1/1.000 jumlah penduduk di Sukoharjo.

“Yang sudah menyerahkan ke KPU dan tidak memperbaiki tapi sudah melampau 1/1.000 tetap diterima,” imbuhnya.

Seperti diketahui, untuk menjadi partai peserta Pemilu 2019, setiap Parpol harus menginput data pendukung dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Data dalam Sipol tersebut harus sesuai dengan berkas dukungan (KTA dan KTP) yang diserahkan masing-masing parpol ke KPU. (sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *