Dua Parpol di Sukoharjo Ini Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019

Penyampaian Salinan Berita Acara Hasil Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Sukoharjo, Jumat (2/2).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sukoharjo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BSM) menjadi partai peserta Pemilu 2019 di Sukoharjo. Kedua parpol tersebut belum memenuhi keterwakilan 30 persen pengurus perempuan dan keanggotaan partai.



Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Kuswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual partai peserta pemilu 2019 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Januari hingga 1 Februari. Berdasarkan verifikasi tersebut, PKPI dan PPP Sukoharjo dinyatakan belum memenuhi syarat.

Kuswanto menjelaskan, PKPI belum memenuhi syarat keterwakilan 30 persen pengurus perempuan dan keanggotaan. PKPI masih harus melengkapi kekurangan dan mengirimkan data ke Sistem Informasi Politik (Sipol) sebanyak 1.152 orang.

“Tim verifikasi faktual sudah mendatangi Kantor Kesekretariatan PKPI di Telukan, Kecamatan Grogol dan ditemui Ketua DPC PKPI Sukoharjo. Pada saat itu menyatakan akan mengirimkan berkas kelengkapan verfak ke KPU di masa perbaikan,” tutur Kuswanto, usai penyerahan Salinan Berita Acara Verifikasi Faktual Parpol di Pendopo Kantor KPU Sukoharjo, Jumat (2/2).

Sementara itu, PPP juga belum memenuhi kuota 30% kepengurusan perempuan dan keanggotaan partai. PPP juga masih harus mengirimkan data keanggotaan ke sipol sebanyak 320 orang. Dijelaskan, kedua parpol tersebut masih mempunyai kesempatan selama tiga hari ke depan untuk melengkapi kekurangan tersebut.

Masa perbaikan sendiri dijadwalkan mulai pada 3-5 Februari. “Jika sampai masa perbaikan tidak dilengkapi, kedua parpol tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang,”.

Kuswanto menjelaskan jika berkas perbaikan kedua parpol tersebut sudah masuk, masih akan dilakukan verfak ulang pada 6 Februari. “KPU Sukoharjo akan melaksanakan rapat pleno hasil final verifikasi faktual pada 9-10 Februari dan mengirimkannya ke KPU Provinsi Jateng. “Penetapan parpol peserta pemilu 2019 akan dilakukan 17 Februari,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua DPC PPP Sukoharjo, Dableg, menyatakan akan segera memperbaiki dan melengkapi kekurangan berkas syarat menjadi partai peserta pemilu 2019 mendatang. Pihaknya siap menginput data kekurangan keanggotaan partai ke Sipol.

“Datanya sudah ada dan sudah siap di-upload ke sipol,” tuturnya. Sementara itu, pengurus PKPI Sukoharjo tidak hadir dalam Penyampaian Salinan Berita Acara Hasil Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Sukoharjo hari ini. (Sofarudin)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *