Bawaslu Sayangkan Minimnya Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Sukoharjo saat memberikan keterangam pers terkait kegiatan pengawasan selama tahun 2018. (3/1).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Selama kurun waktu 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo telah menindak sebanyak 11 kasus pelanggaran pemilu. Sayangnya, dari 11 kasus tersebut 10 diantataranya merupakan temuan petugas Bawaslu dan jajaran. Hanya satu kasus pelanggaran yang merupakan laporan masyarakat. Pelanggaran yang telah ditindak Bawaslu didominasi kasus pelanggaran administratif.

“Dengan kata lain, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan masih harus dimaksimalkan karena pelanggaran yang kami tindak masih temuan petugas,” terang Ketua Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, Kamis (3/1).

Dengan fakta tersebut, menjadi PR Bawaslu untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu yang telah ditindak terdiri dari dua temuan pelanggaran di Kecamatan Bendosari, dua temuan di Kecamatan Bulu, dua temuan di Kecamatan Kartasura, satu laporan di Kecamatan Grogol, dua temuan di Kecamatan Sukoharjo, dan dua temuan di Kecamatan Polokarto.

Anggota Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran Rochmad Basuki menambahkan, dari temuan pelanggaran tersebut terkait termasuk kasus netralitas PNS dan juga perangkat desa. Bahkan, untuk kasus yang melibatkan perangkat desa sempat masuk dalam Sentra Gakkumdu karena ada indikasi unsur pidana di dalamnya. Namun, dalam evaluasi akhir, kasus tersebut kekurangan alat bukti sehingga tidak bisa dilanjutkan di Gakkumdu.

Meski begitu, Bawaslu tetap memberikan rekomendasi paling berat, yakni pemberhentian. Namun, tentu ada makanisme tersendiri untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Yang jelas, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi saja.

Anggota Bawaslu Divisi Hukum Data dan Informasi Muladi Wibowo juga mengatakan, selama pemeriksaan, perangkat desa tersebut tidak kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan tidak pernah datang saat dipanggil oleh Bawaslu. Terkait sikapnya tersebut itulah Bawaslu lantas memberikan rekomendasi sanksi tertinggi yakni pemberhentian. “Untuk kasus netralitas lainnya, kami juga memberikan rekomendasi berupa teguran pada yang bersangkutan dan instansinya,” ujarnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments