Bawaslu Jateng Ingatkan Tentang Netralitas PNS

Bawaslu Jateng memberikan sosialisasi tentang netralitas PNS di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (16/11).

Sukoharjonews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kita kenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan untuk bersikap netral dalam pemilu. PNS dilarang terlibat langsung dalam kampanye karena ada sanksi bagi PNS yang terlibat. Baik sanksi administratif maupun pidana. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jateng M Fajar Subkhi saat sosialisasi Netralitas PNS di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol, Kamis (16/11).

“PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye pemilu. Jika PNS terlibat kampanye bisa terkena pelanggaran administrasi bahkan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Fajar, pelanggaran administrasi ditangani langsung oleh atasan langsung, sedangkan pelanggaran pidana sesuai dengan keputusan persidangan pengadilan. Menurutnya, berdasarkan pengalaman dalam pemilu-pemilu yang lalu, masih ditemukan adanya ada keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye pemilu. Padahal, larangan PNS terlibat kampanye jelas-jelas diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Terkait mekanisme pengawasan sendiri, diungkapkan Fajar jika anggota Panwas melaksanakan dua model. Masing-msing pencegahan dan penindakan. Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan model pencegahan agar saat pelaksanaan kampanye pemilu tidak banyak PNS terkena sanksi. Soal aturan bagi PNS sendiri tertuang dalam pasal 280 UU No 7/2017.

“Adanya PNS yang terlibat dalam kampanye akan mengurangi fairness pemilu walau indeks keterlibatan PNS dalam kampanye pemilu di Jateng masuk rendah,” katanya.

Fajar juga mengatakan, upaya pencegahan terus dilakukan agar fairness lebih terbuka. Netralitas PNS diragukan ketika ada calon petahana yang masih maju lagi. Untuk itu, variabel yang harus diawasi adalah mobilisasi, dana dan sumber daya. Sanksi pidana bagi PNS yang terlibat tindak pidana pemilu adalah satu tahun.

Sedangkan Ketua Panwaskab Sukoharjo Bambang Muryanto meminta masyarakat aktif melaporkan pelanggaran oleh PNS. Salah satu bentuk pelanggaran yang bisa terjadi adalah penggantian pelat nomor kendaraan dinas baik sepeda motor maupun mobil dinas. “Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan dalam pengawasan netralitas PNS,” ujarnya. (erlano putra)

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *