Atas Rekomendasi Bawaslu, Pleno KPU Penetapan DPTHB 2 Ditunda

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda (tengah) koordinasi dengan Ketua Bawaslu Bambang Muryanto usai rekomendasi penundaan pleno penetapan DPTHP 2, Senin (12/11).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – KPU Sukoharjo terpaksa menunda pelaksanaan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2, Senin (12/11). Penundaan tersebut dilakukan setelah Bawaslu memberikan rekomendasi agar penetapan DPTHP 2 ditunda karena Bawaslu mengklaim rekomendasi yang diberikan pada KPU terkait DPTHP 2 belum ditindaklanjuti seluruhnya.



Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto menyampaikan, dari hasil pencermatan Bawaslu terkait DPTHP 2, terdapat 1.850 pemilih yang diklaim tidak memenuhi syarat (TMS) dan sudah disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi, rekomendasi yang diberikan pada KPU tersebut belum ditindaklanjuti seluruhnya. “Bawaslu Sukoharjo sudah menggelar pleno dan memutuskan memberikan rekomendasi pada KPU untuk menunda penetepan DPTHP 2,” ujarnya.

Bambang mengaku rekomendasi pada KPU untuk menunda pleno tersebut sudah disampaikan pada Bawaslu Provinsi. Bambang mengatakan, Bawaslu sudah sudah melakukan pencermatan data pemilih tambahan di sejumlah kecamatan. Seperti Kecamatan Baki, Kecamatan Kartasura, Kecamatan Polokarto, Kecamatan Weru, Kecamatan Grogol dan Kecamatan Bendosari.

“Dari pencermatan itu kami menemukan pemilih tambahan yang dimasukkan tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masih dimasukkan lagi,” paparnya.

Sedangkan Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, KPU bekerja maraton dan bertekad melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPTHP 2 Senin (12/11) ini. “Apa yang direkomendasikan Bawaslu kami laksanakan. Kami segera meminta data “by name” pemilih hasil rekomandasi Bawaslu untuk kami tindaklajuti,” katanya.

Nuril juga mengaku, selama ini rekomendasi Bawaslu Sukoharjo sudah ditindaklanjuti. Jika ada data rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, hal itu karena faktor timing dan kendala teknis di server. Pasalnya, input data pemilih tidak bisa dilakukan secara manual tetapi melalui Sidalih (sistem data pemilih). Nuril juga mengaku selama ini rekomendasi soal data pemimih yanh TMS belum “by name” sehingga menyulitkan KPU.

“Kami usahakan selesai hari ini. Kami akan kerja maraton karena agenda penetapan DPTHP 2 di KPU Provinsi pada Selasa (13/11) besok. Sebenarnya penundaan pleno tidak perlu terjadi apabila di tingkat desa dan kecamatan rekomendasi Bawaslu disampaikan. Selama ini hanya berupa catatan saja,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments