Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Bermerek Palsu, Botol Asli Diisi Oplosan

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti miras bermerek impor yang dipalsukan, Rabu (25/7)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satuan Narkoba Polres Sukoharjo menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) bermerek palsu. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Dukuh Ngasinan RT 04/04, Desa Kwarasan, Grogol milik BS, 63. Dalam penggeberekan tersebut, petugas menyita ratusan botol miras bermerek yang dipalsukan. Selain itu, petugas juga menyita bahan-bahan miras yang dioplos dan dimasukkan ke botol miras bermerek.



“Jadi, pelaku memalsukan isu miras bermerek tersebut. Botol yang digunakan asli tapi isinya palsu,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Rabu (25/7).

Pengungkapan miras bermerek palsu tersebut bermula dari penyelidikan petugas mengenai adanya informasi produksi miras bermerek palsu. Dari informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Petugas menyita 112 botol miras bermerek yang telah dipalsukan.

Selain itu, ujar Kapolres, petugas juga menyita 58 botol miras impor kosong, satu bendel pita cukai, satu gunting, satu cater, dua gulung plastik bening, dua buah pilok, tujuh botol bahan minuman, satu unit mobil Honda Brio nopol AD 8494 KT. Jadi, dalam memalsukan miras impor tersebut dan meyakinkan konsumen, botol miras palsu tersebut juga disegel dan diberi pita cukai.

“Meski ada banyak merek miras impor, rasanya sama karena isinya berbahan sama. Terdiri dari alkohol 90%, minuman ringan, perasa, dan juga air putih,” jelas Kapolres.

Dalam menjual produksi miras palsu tersebut, pelaku BS menjualnya jauh dibawah harga pasaran agar cepat laku. Botol miras imnpor kosong sendiri didapat pelaku dari Jakarta. Aksi BS sendiri seperti pengakuannya pada petugas belum lama dilakukan dan belum ada satu tahun. Miras bermerek palsu tersebut selama ini dijual ke sejumlah tempat hiburan.

Kapolres menambahkan, saat ini pelaku tidak ditahan. Pasalnya, dalam kasus tersebut pelaku hanya dijerat dengan Pasal 32 Perda No 7 Tahun 2012 tentang peredaran minuman keras. Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku juga dijerat dengan pasal pemalsuan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *