Polemik Netralitas ASN Dalam Pilkada, Bawaslu Hadirkan KASN

Bawaslu Sukoharjo menggelar Rakor Netralitas ASN di Hotel Tosan, Solo Baru, Senin (2/3/2020).

Sukoharjonews.com (Grogol) – Bawaslu versus Pemkab terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi polemik. Untuk meredam polemik tersebut, Bawaslu menghadirkan Komisi ASN (KASN) dalam Rapat Koordinasi Netralitas ASN Dalam Pilkada di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol, Senin (2/3/2020). Dalam acara tersebut, Bawaslu mengundang Sekda Agus Santosa serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dari perwakilan TNI-Polri.


Dalam kesempatan itu, KASN dan Bawaslu Provinsi menegaskan jika netralitas ASN berlaku 24 jam. Rakor itu sendiri digelar dalam upaya penegakan netralitas ASN dam langkah preventif menjelang Pilkada 2020. Komisioner ASN, Arie Budhiman menyampaikan, pencegahan pelanggaran netralitas ASN menjadi point penting KASN. “Kami memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas ASN. Sangat disayangkan jika ASN tidak lagi fokus pada kepentingan masyarakat dan justru terlibat dalam politik praktis. Bahkan memobilisasi masa dan memasang alat peraga kampnye (APK),” ujarnya.

Intinya, ujar Arie, dalam konteks Pilkada ASN tidak usah “neko-neko”. Jika ASN ingin ingin terjun ke politik dan mencalonkan, ujarnya, ada prosedur dan aturan main yang harus dilalui. Arie mengingatkan agar ASN di Sukoharjo melaksanakan tugas dengan baik. ASN diimbau tidak mencari-cari dalih karena peraturan perundangan yang yang ada sudah jelas. Menurutnya, pada Maret ini KASN dalam proses menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 5 Kementerian dan lembaga.

Arie mengaku SKB tersebut sebagai dasar untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan terbukti namun tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika PPK tidak memberikan sanksi sesuai batas waktu yang ditentukan, maka BKN akan melakukan pemblokiran dan penangguhan atas berbagai hak dan kewajiban ASN tersebut.

“Intinya, hak untuk dipilih boleh, namun, ada mekanismenya. PP Nomor 53 tahun 2010 sudah jelas, 24 jam ASN harus menaati aturan perundangan,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sriwahyu Ananingsih. Menurutnya, mengatakan baik sosialisasi, mobilisasi dan pemasangan baliho apalagi menjadi peserta yang mengkampanyekan calon dengan fasilitas negara masuk dalam kategori pelanggaran netralitas ASN. Pihaknya mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam membuat status maupun gambar yang mengindikasi pada dukungan salah satu calon.

Terkait pemanggilan lima ASN Sukoharjo, di mana Pemkab Sukoharjo tidak menerima surat pemberitahuan, Ana mengaku tidak ada kewajiban untuk memberitahukan. Pasalnya, pelaksanaan pemanggilan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Peraturan Bawaslu. Apalagi sudah ada penandatanganan kesepajatan bersama antara KASN dan Bawaslu RI. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar