Polemik Caleg PDIP Sukoharjo, KPU Coret Dua Nama Terpilih, Kuasa Hukum Caleg Ambil Langkah Hukum

Caleg PDIP dari Sukoharjo, Klaten, dan Karanganyar yang terancam tak dilantik gegara aturan internal partai. (Dok)

Sukoharjonews.com – Setelah melakukan klarifikasi ke DPC PDIP Sukoharjo terkait dua caleg terpilih yang diklaim mengundurkan diri, KPU Sukoharjo akhirnya mengeluarkan keputusan dengan mencoret dua caleg PDIP dari daftar caleg terpilih dan digantikan dengan caleg yang memperoleh suara dibawahnya.


Seperti diketahui, sebelumnya KPU Sukoharjo telah menetapkan daftar caleg terpilih. Dalam keputusan itu, dua caleg PDIP dari Dapil 2 atas nama Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Dapil 5 atas nama Ngadiyanto masuk didalamnya.

Hanya saja, KPU Sukoharjo menerima permohonan klarifikasi dari DPC PDIP terkait dengan pengunduran diri dua caleg tersebut. Akhirnya KPU melakukan klarifikasi ke pengurus DPC PDIP. Hasil klarifikasi tersebut menjadi dasar KPU Sukoharjo mengeluarkan keputusan baru.

Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo. Ada tiga putusan dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan perubahan daftar caleg terpilih, kedua menetapkan penggantian caleg terpilih.


Ketiga, calon terpilih didasarkan pada DCT anggta DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Parpol di dapil yang bersangkutan. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 10 Mei 2024.

Berdasarkan data yang ada, dengan telah keluarnya keputusan tersebut, nama Caleg Aristya Tiwi di Dapil 2 digantikan oleh Joko Triyatno yang memperoleh suara 3.989. Sedangkan naam caleg Ngadiyanto di Dapil 5 digantikan oleh Anton Purwo Saputro dengan perolehan suara sebanyak 5.975.

Disisi lain, terkait keputusan tersebut, kuasa hukum dari Aristya Tiwi dan Ngadiyanto, Sri Sumanta mengatakan, pada prinsipnya langkah hukum akan segera diambil.


Menurutnya, sebelumnya sudah ada somasi yang dilayangkan ke KPU. Salah satu poin dalam somasi tersebut adalah, jika KPU Sukoharjo dan atau pihak lain yang berupaya melakukan tindakan inkonstitusional, termasuk memaksakan adanya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah bahkan dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri, patut diduga KPU dan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni, menyalahgunakan kewenangan, dan atau melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya, baik TUN/Perdata/Elektronik sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami tinggal menunggu mana yang akan kami dahulukan,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *