Polda Jawa Tengah Miliki Etle Mobile Terbanyak, Capai 700 Unit

Tilang Etle mobile menggunakan kamera handphone. (Foto: Dok Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Polda Jawa Tengah tercatat sebagai wilayah yang paling banyak memiliki “Elektronic Traffic Law Enforcement” (Etle) mobile. Saat ini, di seluruh Indonesia baru tiga Polda yang sudah mengoperasikan Etle mobil, yakni Polda Jateng, Polda Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Selatan. Diantara tiga polda tersebut, Polda Jateng menjadi yang terbanyak dengan 700 unit etle mobile.


“Belum semua wilayah menerapkan etle mobile karena perlengkapannya cukup mahal dan harus dengan pengadaan,’ terang Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dikutip dari Antara, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, Korlantas mencatat ada 700 etle mobile kamera ponsel yang terpasang di Polda Jawa Tengah, 10 kamera ponsel di Sumatera Utara dan satu kamera mobil di Polda Sumatera Selatan.

Korlantas sendiri mendorong penerapan etle mobile di seluruh wilayah, namun karena biaya yang tidak sedikit, Polri membangun komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung program etle mengingat Polri berkontribusi dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor. Namun, anggaran pengadan etle tidak bisa sepenuhnya mengandalkan keuangan Polri yang terbatas.

Firman mencontohkan salah satu wilayah yang mendukung program etle nasional Polri adalah Pemerintah Daerah Sumatera Selatan. “Jumat (1/7) besok Kapolda Sumatera Selatan meluncurkan beberapa titik etle yang sumber anggarannya dari pemerintah daerah. Nah, jadi kalau semuanya oleh polisi, uangnya polisi enggak cukup,” katanya.


Di sisi lain Firman menegaskan bahwa penindakan hukum melalui tilang berbasis elektronik bukan berarti Polri gencar menegakkan hukum hingga timbul konotasi Polri hendak menangkap pelanggar lalu lintas dengan memasang etle sebanyak-banyaknya.

Justru kata dia, dengan memasang kamera etle sebanyak mungkin diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya menyebutkan etle mobile ada yang menggunakan kamera ponsel dan ada pula kamera yang terpasang di “dashboard” mobil patroli kepolisian.

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan penerapan etle mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel dilakukan secara profesional. Tidak semua anggota polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan, dan pelanggaran yang ditindak secara hukum bersifat tematik. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *