
Sukoharjonews.com – Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo bertambah. Setelah eks Direktur, MYN lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menetapkan tersangka baru. Tersangka kedua adalah HS, 42, seorang ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjom Titin Herawati Utara menyampaikan, penetapan tersangka HS didasarkan pada empat alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik. HS sendiri merupakan PNS pada Disdikbud Sukoharjo.
“HS disangka secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada PD Percada Sukoharjo tahun 2018 hingga 2023,” terang Titin.
Menurutnya, tersangka HS disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bahwa berdasarkan alat bukti saksi, alat bukti surat, alat bukti ahli dan keterangan dari tersangka, penyidik Kejari memperoleh fakta bahwa tersangka HS bersama sama dengan (MYN) selaku Direktur PD Percada Sukoharjo telah diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) dimana dalam penyaluran SBA tersebut, MYN selaku direktur Percada melakukan kerjasama dengan delapan CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah sekolah di seluruh Kabupaten Sukoharjo.

“Untuk bisa melakukan koodinasi dengan baik maka MYN menunjuk salah satu dari perusahaan perusahaan tersebut yaitu CV Sari Samudra dimana Tersangka HS merupakan orang yang berperan aktif dalam aktifitas perusahaan tersebut.
“Berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik ternyata, selain CV Sari Samudra yang ditunjuk untuk penyaluran SBA ke sekolah, ternyata CV tersebut fiktif dimana pada kenyatannya perusahaan perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kerjasama dengan Percada untuk kegiatan penyaluran SBA,” terangnya.
Perusahaan-perusahaan hanya dipakai namanya seolah oleh bekerjasama untuk penyaluran SBA ke sekolah sekolah. Semua kegiatan penyaluran SBA dilakukan oleh Percada dan tidak pernah dilakukan oleh perusahaan penyalur tersebut.
Bahwa dari penyaluran SBA ke sekolah dengan di buat seolah olah ada kerjasama antara PERCADA dengan perusahaan penyalur tersebut menghasilkan keuntungan yang seharusnya menjadi keuntungan PERCADA namun keuntungan tersebut sebagian untuk MYN dan HS selaku Koordinator penyalur fiktif.
Apa yang dilakukan para tersangka tersebut membuat PD Percada Sukoharjo mengalami kerugian sejumlah Rp10.646.856.447 berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.
“Tersangka HS ditahan dan dititipkan di Rutan Surakarta selama 20 hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk disidangkan,” tambah Kajari. (nano)















Facebook Comments