Pleno Penghitungan Suara PPK 12 Desember Besok, KPU Direncanakan 15 Desember

Pilkada Sukoharjo 9 Desember 2020. (llustasi).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Rekapitulasi manual KPU menjadi yang paling ditunggu-tunggu oleh pasangan calon (paslon) Pilkada Sukoharjo termasuk masyarakat. Pasalnya, rekapitulasi penghitungan suara manual KPU lah yang akan jadi penentu siapa pemenang Pilkada Sukoharjo. Rencananya, rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan digelar 12 Desember besok, dan tingkat KPU digelar pada 15 Desember mendatang.


“Sesuai rencana pleno rekapitulasi tingkat PPK dilakukan besok, 12 Desember dan untuk KPU 15 Desember,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Jumat (11/12/2020).

Disinggung terkait penghitungan suara yang dilakukan KPU melalui website https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/33, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

“Perlu dipahami, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka,” ujarnya.

Nuril juga mengatakan, soal paslon yang melakukan penghitungan sendiri, KPU tidak mempermasalahkannya. Pasalnya, tiap paslon memiliki saksi dan juga memegang Formulir C Hasil KWK. Namun, hasil Pilkada akan ditentukan melalui penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjenjang dalam rapat pleno terbuka.

Seperti diketahui, pasangan Etik Suryani-Agus Santosa (EA) sesuai “real count” yang dilakukan PDI Perjuangan (PDIP) diketahui berhasil memenangkan Pilkada. Penghitungan PDIP mengacu pada formulir C KWK tiap TPS meraih 266.589 suara (53,35%) dan pasangan Joswi meraih 233.106 suara (46,65%). (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar