Sukoharjonews.com (Grogol) – Keberadaan Pedagang kaki lima (PKL) di Solo Baru tepatnya di Jalan Merak mulai ditata. PKL yang ada di sepanjang jalan depan Hotel Tosan hingga Atrium diwajibkan membongkar lapak permanen hingga akhir Desember ini. Satpol PP sendiri mengaku sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. PKL harus membongkar sendiri lapaknya hingga akhir Desember ini. Kalau tidak dibongkar sendiri, petugas Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran paksa,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Rabu (20/12).
Dikatakan Heru, PKL di jalan tersebut sudah sering mendapatkan sosialisasi dari petugas. Bahkan, Satpol PP Sukoharjo sudah berulang kali mendatangi lokasi. Pedagang juga telah mendapatkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Hanya saja, hingga saat ini pedagang belum merespon dengan melakukan pembongkaran lapak.
Heru melanjutkan, pihaknya masih menunggu sampai akhir Desember ini agar PKL membongkar sendiri lapaknya. Jika hingga akhir Desember ini lapak belum dibongkar, pada Januari 2018 nanti petugas Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa. Setelah itu, pedagang hanya diperbolehkan menggunakan lapak bongkar pasang.
“Satpol PP akan bersikap tegas karena pedagang tidak mau menaati aturan. Bentuk pelanggaran yang dilakukan pedagang yakni berkaitan dengan lapak dagangan yang dibangun permanen. Selain itu, pedagang juga menggunakan trotoar sebagai tempat berdagang,” tandas Heru.
Selain PKL Jalan Merak Soba, ujar Heru, peringatan juga diberikan pada PKL di Alun Alun Satya Negara sampai akhir Desember ini. PKL alun-alun juga diwajibkan membongkar lapak permanen yang ada saat ini. Nantinya, PKLdi alun-alun juga diharuskan menggunakan lapak bongkar pasang sehingga kondisi alun-alun lebih rapi dan tidak semrawut.
Heru menegaskan, penataan yang dilakukan Satpol PP untuk tidak diartikan sebagai larangan berdagang bagi PKL. Namun, semua itu dilakukan untuk penataan kawasan. “Bukan dilarang berdagang. Tapi, lebih ditata agar lebih tertib. Kalau dilarang maka pedagang tidak boleh berdagang disana. Tapi, ini pedagang tetap boleh berdagang dengan syarat menggunakan lapak bongkar pasang,” katanya.
Sedangkan Ketua Paguyuban PKL Sukoharjo Joko Cahyono mengapresiasi langkah penataan dari Satpol PP Sukoharjo. Pasalnya, penataan dan penertiban terhadap pedagang sangat diperlukan. Terlebih lagi, saat ini banyak PKL yang nakal dan nekat membangun lapak semi permanen atau permanen. Hanya saja, Joko berharap Satpol PP melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar