Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner daging anjing Sukoharjo yang tergabung dalam PKL Guyup Rukun Makmur melakukan audiensi dengan DPRD, Selasa (14/12/2021). Dalam kesempatan tersebut, PKL yang ditemui Komisi 1 menyampaikan aspirasi agar Peraturan Daerah (Perda) larangan berjualan daging anjing tetap diperbolehkan.
“Kami ingin mempertanyakan tentang Perda yang ada tentang kemungkinan direvisi karena ini menyangkut nasib rekan-rekan PKL yang selama ini berdagang untuk ekonomi keluarga,” ujar Koordnator PKL Guyup Rukun, Sudarsi.
Sudarsi juga mengatakan jika PKL sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni Perkumpulan Pedagang Kuliner Sate Guguk Sukoharjo. Untuk itu, PKL berharap Perda bisa direvisi khususnya yang mengatur tentang sanksi.
Ketua Komisi 1 DPRD Sukoharjo, Sardjono, menyampaikan, sesuai penjelasan dari Bagian Hukum Setda Pemkab Sukoharjo, pengesahan dari Kemenkum dan HAM tersebut hanya soal pendirian perkumpulan, bukan mengatur tentang objek yang diperjualbelikan. Jadi, untuk merevisi Perda yang sudah ada sulit dilakukan karena Perda sudah mengacu pada aturan diatasnya.
Jadi, ujar Sardjono, dalam Perda mengatur tentang objek yang dijual, yakni larangan daging hewan non pangan dimana anjing tidak termasuk hewan pangan. Untuk itu, PKL diminta untuk mematuhi aturan dalam Perda dengan mengganti dagangan non daging anjing agar bisa mengurus izin berupa Tanda Daftar Usaha (TDU).
Hal senada diungkapkan Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, yang menyampaikan larangan berjualan daging anjing diatur dalam Perda No 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan PKL, khususnya Pasal 34 huruf m. Dalam pasal tersebut berbunyi dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk dikonsumsi.
Meski jelas dilarang, Ketua PKL Paguyuban PKL Sukoharjo, Joko Cahyono, meminta agar PKL kuliner daging anjing tetap diperbolehkan berjualan. Menurutnya, selama ini PKL kuliner daging anjing selalu dihantui perasaan resah dan was-was. “Harapan kami hanya satu, tetap diperbolehkan berjualan,” tegas Joko.
Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono, mengatakan bahwa dinas tetap berpegang pada aturan, dalam hal ini Perda. Iwan juga mengatakanm untuk menerbitkan TDU untuk PKL juga melibatkan tim yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (erlano putra)
Tinggalkan Komentar